Buku Profil Tematik KPPPA 2024

Hasil Pemilu Legislatif 2024 mencatat keterwakilan perempuan di DPR RI mencapai 22% (127 kursi), meningkat tipis dari 20,8% pada 2019. Sementara itu, DPD RI berhasil melampaui angka kritis dengan keterwakilan 37% (56 kursi), sedangkan DPRD Provinsi masih tertinggal di angka 19% (446 kursi).

Key Takeaways

  • Kenaikan Moderat: DPR RI mengalami kenaikan jumlah legislator perempuan dari 120 orang (2019) menjadi 127 orang (2024).
  • Dominasi DPD RI: Dewan Perwakilan Daerah mencatatkan persentase keterwakilan perempuan tertinggi (37%) dibandingkan lembaga legislatif lainnya.
  • Partai Paling Inklusif: Partai NasDem menjadi satu-satunya partai di DPR RI yang memenuhi kuota keterpilihan perempuan sebesar 30% (21 dari 69 kursi).
  • Fenomena Dinasti: Sebanyak 45,7% anggota DPR RI perempuan terpilih terindikasi memiliki hubungan kekerabatan dengan elit politik (dinasti politik).

Membedah Peta Kekuatan Politik Perempuan 2024 (Analisis Level)

Berikut adalah rincian komposisi keterpilihan perempuan berdasarkan tingkatan lembaga legislatif hasil Pemilu 2024:

1. Level Nasional (DPR RI): Masih di Bawah Angka Kritis

Dari total 580 kursi, perempuan menempati 127 kursi.

  • Didominasi Wajah Baru: Sebesar 50,2% anggota perempuan yang terpilih adalah non-petahana.
  • Pendidikan Tinggi: Mayoritas legislator perempuan berpendidikan S2 (36,52%) dan S1 (35,65%).
  • Sebaran Dapil: Terdapat 6 Dapil dengan keterwakilan perempuan >50% (Bengkulu, Jabar I, Jatim I, Maluku, Maluku Utara, Sulut), namun masih ada 16 Dapil yang nol keterwakilan perempuan.

2. Level Regional (DPD RI): Capaian Tertinggi

Dari 152 anggota, 56 orang adalah perempuan (37%).

  • Provinsi Progresif: Sumatera Selatan, Bengkulu, Jawa Barat, Sulawesi Utara, dan Maluku memiliki keterwakilan perempuan di DPD lebih dari 50%.
  • Provinsi Tanpa Wakil: 8 Provinsi (termasuk Sulsel, Kalsel, dan Papua Barat) tidak memiliki wakil perempuan sama sekali di DPD.
Baca Juga :  Apa Itu Pengarusutamaan Gender (PUG)? Definisi, Tujuan & Strategi Pelaksanaannya

3. Level Daerah (DPRD Provinsi): Tantangan Terberat

Dari 2.372 kursi, perempuan hanya mengisi 446 kursi (19%).

  • Belum Merata: Tidak ada satupun provinsi yang keterpilihan perempuannya menembus 30%.
  • Tertinggi vs Terendah: Sulawesi Utara dan Maluku Utara tertinggi (26,7%), sedangkan Aceh dan Papua Barat terendah (8,6%).

Analisis Pakar: Mengapa Angka 30% Sulit Tercapai?

Meskipun terjadi peningkatan jumlah kursi, terdapat hambatan struktural dan fenomena politik yang perlu dicermati secara kritis:

  • Dampak Regulasi Pembulatan ke Bawah (PKPU 10/2023):Aturan teknis KPU yang menerapkan pembulatan ke bawah dalam penghitungan kuota 30% pencalonan berdampak fatal. Diperkirakan 267 bakal calon perempuan DPR RI hilang akibat aturan ini. Meskipun Mahkamah Agung memerintahkan pembatalan, KPU tetap memberlakukannya, yang secara efektif menurunkan jumlah kandidat perempuan di kertas suara.
  • Jebakan Politik Dinasti:Data menunjukkan 45,7% perempuan yang terpilih di DPR RI memiliki afiliasi dinasti politik (istri, anak, atau kerabat pejabat). Partai seperti PDIP (59,3%) dan NasDem (57,1%) memiliki tingkat afiliasi dinasti tertinggi pada kader perempuannya. Ini mengindikasikan bahwa akses politik perempuan masih sangat bergantung pada privilege kekerabatan, bukan murni kaderisasi dari bawah.
  • Hambatan Nomor Urut:Mayoritas caleg terpilih (baik laki-laki maupun perempuan) berada di nomor urut 1 dan 2. Partai politik masih cenderung menempatkan perempuan di “nomor sepatu” (nomor urut besar) atau nomor urut 3 dan 6 hanya untuk memenuhi syarat zipper system, yang secara statistik menurunkan peluang keterpilihan mereka.

Data Perbandingan Kursi Perempuan per Partai (DPR RI)

Tabel berikut menunjukkan komitmen partai politik terhadap keterwakilan perempuan berdasarkan hasil kursi DPR RI 2024:

Partai PolitikTotal KursiKursi PerempuanPersentase (%)Status Kuota 30%
NasDem692130%Terpenuhi
PDIP1102725%Belum
Gerindra861922%Belum
PKB681421%Belum
Golkar1022020%Belum
Demokrat44920%Belum
PKS53917%Belum
PAN48817%Belum

Kesimpulan

Pemilu 2024 menunjukkan progres kuantitatif yang lambat namun pasti dalam keterwakilan perempuan, terutama di DPD RI. Namun, di tingkat DPR RI dan DPRD, hambatan struktural regulasi KPU dan tingginya biaya politik masih menjadi tembok tebal. Kenaikan angka keterwakilan juga dibayangi oleh tingginya afiliasi dinasti politik, yang memunculkan pertanyaan tentang kualitas kaderisasi partai.

Baca Juga :  Apa Itu Double Burden? Mengungkap Beban Ganda & Solusinya (2026)

Saran saya, partai politik harus berhenti menjadikan perempuan sekadar “vote getter” atau pelengkap administrasi. Proses rekrutmen harus berbasis meritokrasi, bukan genealogi (kekerabatan). Kami menyarankan pemerintah dan DPR periode ini segera merevisi UU Pemilu untuk memperkuat sanksi bagi partai yang tidak menempatkan perempuan di nomor urut strategis (nomor 1 di 30% dapil). Menurut hemat saya, tanpa intervensi regulasi yang memaksa (seperti zipper system murni), angka 30% di DPR RI akan sulit dicapai secara organik.

Unduh Buku Profil Tematik KPPPA 2024 : Klik Disini

Sumber Referensi

Frequently Asked Questions (FAQ)

Berapa jumlah anggota DPR RI perempuan periode 2024-2029?

Sebanyak 127 orang perempuan terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029, atau setara dengan 22% dari total 580 kursi.

Partai apa yang memiliki persentase perempuan tertinggi di DPR RI 2024?

Partai NasDem menjadi satu-satunya partai yang memenuhi kuota keterpilihan 30%, dengan 21 anggota perempuan dari total 69 kursi yang diperoleh.

Mengapa keterwakilan perempuan sulit mencapai 30%?

Penyebab utamanya adalah aturan pembulatan ke bawah oleh KPU (PKPU 10/2023), penempatan perempuan di nomor urut yang tidak strategis, biaya politik yang tinggi, dan tantangan budaya patriarki.

Apa itu “Zipper System” dalam Pemilu Indonesia?

Zipper system adalah kebijakan afirmasi di mana dalam daftar calon legislatif, setiap 3 orang bakal calon harus terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan untuk memastikan peluang keterpilihan.

Tinggalkan komentar