Apa itu Visum?

Visum atau Visum et Repertum adalah keterangan tertulis resmi yang dibuat oleh dokter (ahli kedokteran forensik/medis) berdasarkan pemeriksaan medis terhadap korban hidup, jenazah, atau bagian tubuh manusia. Dokumen ini dibuat atas permintaan resmi dari penyidik kepolisian dan berfungsi sebagai alat bukti surat yang sah di persidangan untuk mengungkap fakta tindak pidana, seperti kekerasan, penganiayaan, atau kejahatan seksual.

Key Takeaways

  • Alat Bukti Sah: Merujuk pada Pasal 184 KUHAP, visum berkedudukan sebagai alat bukti “Surat” dan “Keterangan Ahli” yang sah di mata hukum.
  • Bukan Inisiatif Pribadi: Korban tidak bisa sekadar datang ke rumah sakit dan meminta visum sendiri. Visum hanya bisa diterbitkan berdasarkan Surat Permintaan Visum (SPV) tertulis dari pihak kepolisian (penyidik).
  • Bebas Biaya untuk Korban: Biaya pembuatan visum sepenuhnya ditanggung oleh negara demi kepentingan penegakan hukum peradilan.
  • Kerahasiaan Mutlak: Hasil visum bersifat sangat rahasia. Dokter hanya diperbolehkan menyerahkan dokumen visum kepada penyidik yang memintanya, bukan kepada korban, pengacara, atau tersangka.

Panduan Step-by-Step Cara Mengurus Visum et Repertum

Jika Anda atau orang terdekat mengalami kekerasan fisik atau seksual, jangan panik. Ikuti prosedur resmi berikut agar bukti hukum tidak hilang:

1. Jangan Bersihkan Luka atau Barang Bukti

Tahan diri Anda untuk tidak mandi, mencuci pakaian, atau mengobati luka memar secara mandiri sesaat setelah kejadian. Membersihkan tubuh akan menghilangkan jejak biologis krusial (seperti DNA pelaku atau bentuk asli luka) yang dibutuhkan dokter forensik.

2. Segera Melapor ke Kantor Polisi Terdekat

Datangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres/Polsek terdekat. Sampaikan kronologi kejadian agar penyidik dapat membuat Laporan Polisi.

Baca Juga :  Apa Itu Gender?

3. Minta Surat Permintaan Visum (SPV)

Pastikan penyidik mengeluarkan Surat Permintaan Visum (SPV) secara tertulis. Berdasarkan SOP, surat ini harus diantar langsung oleh petugas kepolisian yang mendampingi Anda ke rumah sakit yang ditunjuk.

4. Lakukan Pemeriksaan Medis di Rumah Sakit

Jalani pemeriksaan fisik (maupun psikis jika diperlukan) oleh dokter. Dokter akan mendokumentasikan letak luka, ukuran, memar, hingga mengambil sampel cairan tubuh jika kasusnya berkaitan dengan kekerasan seksual.

5. Serahkan Proses Lanjutan pada Penyidik

Tunggu instruksi lanjutan dari kepolisian. Setelah pemeriksaan selesai, dokter akan menyusun laporan tertulis (visum) yang akan langsung diserahkan kepada penyidik kepolisian, bukan kepada Anda.

Analisis Pakar: Mengapa Visum Sering Menjadi Kendala Kasus KDRT?

Sebagai analis hukum acara pidana dan medikolegal, eksistensi Visum et Repertum adalah jembatan paling objektif antara ilmu kedokteran dan ilmu hukum. Namun, dalam praktiknya, ada beberapa celah kritis yang sering merugikan korban.

  • Faktor Keterlambatan (Golden Time):Banyak korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau pelecehan seksual menunda pelaporan ke polisi karena rasa takut atau malu. Padahal, jejak memar, lebam, atau luka gores memiliki siklus penyembuhan alami. Jika korban baru melapor berminggu-minggu setelah kejadian, dokter akan kesulitan menyimpulkan “derajat luka” karena bukti fisiknya sudah memudar atau hilang.
  • Visum Psikiatrik (Visum Kejiwaan) yang Diabaikan:Masyarakat awam sering mengira kekerasan hanya berbentuk luka berdarah (fisik). Dalam kasus kekerasan psikis (verbal abuse/intimidasi) yang tidak meninggalkan jejak fisik, penyidik berwenang meminta Visum Psikiatrik. Sayangnya, infrastruktur dan jumlah dokter spesialis kedokteran jiwa forensik (Sp.KJ) di daerah pelosok masih sangat minim, membuat pembuktian kekerasan psikis menjadi sangat lemah di persidangan.
  • Perlindungan dari Tuduhan Palsu (Fitnah):Di sisi lain, visum melindungi orang yang tidak bersalah. Karena hasil visum didasarkan pada ilmu pasti (seperti arah datangnya pukulan atau jenis benda tumpul/tajam yang digunakan), visum dapat dengan mudah membantah klaim palsu dari seseorang yang berpura-pura menjadi korban penganiayaan.
Baca Juga :  Apa Itu Pengarusutamaan Gender (PUG)?

Tabel Klasifikasi Jenis-Jenis Visum et Repertum

Visum tidak hanya digunakan untuk korban luka, melainkan mencakup berbagai objek pemeriksaan medikolegal:

Jenis VisumObjek PemeriksaanTujuan & Contoh Kasus
VeR Korban Hidup (Biasa)Korban kekerasan fisik/seksual yang masih hidup.Mencatat luka memar, robek, patah tulang akibat KDRT atau pengeroyokan.
VeR Korban Hidup (Sementara)Korban hidup yang lukanya masih butuh perawatan medis lanjutan.Korban kecelakaan atau penganiayaan berat yang masih dirawat di ICU.
VeR Jenazah (Otopsi)Jenazah atau bagian tubuh manusia yang ditemukan.Menentukan waktu dan penyebab pasti kematian (misal: diracun atau dicekik).
VeR PsikiatriKondisi kejiwaan pelaku/tersangka atau korban.Memastikan apakah pelaku memiliki gangguan jiwa berat saat melakukan kejahatan.
VeR Tempat Kejadian PerkaraLokasi atau benda bukti di sekitar TKP.Pemeriksaan bercak darah, pakaian, atau senjata tajam yang ditemukan di lokasi.

Kesimpulan

Visum et Repertum adalah instrumen pembuktian ilmiah yang mutlak diperlukan untuk mencari kebenaran materiil di pengadilan. Dokumen ini mengubah rasa sakit dan luka yang dialami korban menjadi bahasa hukum yang tak terbantahkan oleh pelaku.

Menurut hemat saya, edukasi mengenai pentingnya menjaga keutuhan alat bukti pasca-kejadian (seperti tidak mandi atau membuang pakaian) harus disosialisasikan lebih masif kepada masyarakat. Kami menyarankan agar Anda tidak pernah ragu atau menunda untuk melaporkan tindak kekerasan ke pihak berwajib, karena waktu adalah musuh terbesar bagi keakuratan bukti medis. Saran saya, jika Anda menjadi korban namun dihalangi oleh pihak tertentu, segeralah mencari perlindungan ke lembaga bantuan hukum (LBH) atau unit PPA kepolisian agar hak Anda untuk divisum dan mendapatkan keadilan segera dipenuhi oleh negara.

Sumber Referensi

Baca Juga :  Apa itu Opsen PKB?

FAQ (People Also Ask)

Apa perbedaan visum dan rontgen?

Rontgen adalah prosedur pencitraan medis menggunakan sinar-X murni untuk melihat kondisi tulang atau organ dalam demi keperluan pengobatan. Sementara visum adalah laporan hukum komprehensif (bisa mencakup hasil rontgen) yang dibuat khusus atas permintaan polisi untuk keperluan persidangan.

Apakah bisa melakukan visum tanpa laporan polisi?

Tidak bisa. Anda bisa berobat dan diperiksa oleh dokter kapan saja, namun hasilnya hanya akan menjadi Rekam Medis biasa. Agar menjadi dokumen Visum yang sah di mata hukum, harus ada Surat Permintaan Visum (SPV) resmi dari penyidik kepolisian.

Siapa yang menanggung biaya visum?

Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, biaya pembuatan Visum et Repertum untuk kepentingan peradilan pidana ditanggung sepenuhnya oleh negara. Oleh karena itu, korban tidak boleh dibebani biaya administrasi visum oleh pihak rumah sakit.

Apakah hasil visum boleh diminta oleh korban?

Tidak boleh. Visum memiliki sifat rahasia dan merupakan dokumen milik negara (pro-justitia). Dokter pemeriksa hanya diperkenankan menyerahkan dokumen asli visum secara langsung kepada penyidik kepolisian yang meminta.

Tinggalkan komentar