Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015: Aturan Wajib Pakai Rupiah di Indonesia (Sanksi & Pengecualian)

Kewajiban Penggunaan Rupiah adalah mandat hukum berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 dan PBI No. 17/3/PBI/2015 yang mewajibkan seluruh transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban, dan transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menggunakan mata uang Rupiah. Aturan ini berlaku untuk transaksi tunai maupun non-tunai, baik yang dilakukan oleh penduduk maupun warga asing. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Key Takeaways

  • Asas Teritorial: Semua transaksi di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.
  • Larangan: Pelaku usaha dilarang menolak pembayaran Rupiah dan dilarang mencantumkan harga ganda (dual quotation) dalam valas.
  • Sanksi Berat: Denda pidana hingga Rp200 juta atau kurungan 1 tahun untuk transaksi tunai; denda administratif 1% dari nilai transaksi (max Rp1 Miliar) untuk non-tunai.
  • Pengecualian Terbatas: Transaksi internasional tertentu, hibah luar negeri, dan simpanan valas di bank diperbolehkan menggunakan mata uang asing.

Mekanisme Aturan & Larangan dalam Transaksi Rupiah

Untuk mematuhi regulasi ini, pelaku bisnis dan individu harus memahami batasan-batasan berikut:

1. Kewajiban Transaksi Tunai & Non-Tunai

Setiap pembayaran di Indonesia, mulai dari belanja ritel, sewa properti, hingga gaji karyawan, wajib menggunakan Rupiah. Ini berlaku mutlak bagi siapa pun yang berada di wilayah hukum Indonesia.

2. Larangan Dual Quotation (Pencantuman Harga Ganda)

Pelaku usaha (hotel, restoran, toko online) dilarang mencantumkan harga barang/jasa dalam mata uang asing (misal: USD) atau mencantumkan dua harga (Rupiah & USD) secara bersamaan. Harga harus tertera tunggal dalam Rupiah.

3. Larangan Menolak Rupiah

Setiap orang dilarang menolak pembayaran Rupiah untuk transaksi di Indonesia, kecuali jika ada keraguan atas keaslian uang tersebut atau jika transaksi tersebut termasuk dalam kategori pengecualian yang sah secara hukum.

Baca Juga :  "Sumber Air Su Dekat" Artinya Apa? Makna & Realita di Indonesia Timur (2026)

Analisis Pakar: Mengapa Aturan Ini Krusial bagi Kedaulatan Ekonomi?

Sebagai ahli hukum bisnis, aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan benteng stabilitas moneter:

  • Stabilitas Nilai Tukar: Dengan mewajibkan Rupiah di dalam negeri (domestik), permintaan terhadap Rupiah tetap terjaga. Jika transaksi lokal menggunakan Dolar (dolarisasi), permintaan Rupiah akan anjlok, memicu depresiasi nilai tukar yang tidak terkendali saat krisis global.
  • Perlindungan Konsumen: Kewajiban pencantuman harga dalam Rupiah melindungi konsumen dari fluktuasi kurs yang merugikan. Konsumen berhak mengetahui harga pasti tanpa harus menghitung kurs hari itu.
  • Penegakan Kedaulatan: Mata uang adalah simbol kedaulatan negara. Mewajibkan penggunaannya adalah bentuk penegasan yurisdiksi ekonomi Indonesia di mata dunia.

Tabel Pengecualian: Kapan Boleh Pakai Valuta Asing?

Tidak semua transaksi dilarang menggunakan valas. Berikut daftar pengecualian resmi sesuai PBI No. 17/3/PBI/2015:

Jenis TransaksiContoh Kasus yang Diperbolehkan Valas
APBNPembayaran utang luar negeri pemerintah.
Hibah InternasionalPenerimaan bantuan dana dari lembaga asing ke LSM lokal.
Perdagangan InternasionalEkspor/Impor barang dari/ke pabean Indonesia.
Simpanan BankDeposito valas (USD/SGD) di bank devisa.
Pembiayaan InternasionalPinjaman modal dari kreditur asing untuk perusahaan Indonesia.

Kesimpulan

Kewajiban penggunaan Rupiah adalah pilar utama dalam menjaga kedaulatan moneter Indonesia. Bagi pelaku usaha, kepatuhan terhadap aturan ini bukan pilihan, melainkan keharusan untuk menghindari risiko hukum dan sanksi finansial yang berat.

Saran saya, bagi Anda pemilik bisnis yang sering berurusan dengan klien asing, pastikan semua kontrak, tagihan (invoice), dan daftar harga di dalam negeri murni menggunakan Rupiah. Kami menyarankan untuk segera merevisi perjanjian lama yang masih menggunakan patokan valas (kecuali untuk ekspor-impor) agar sesuai dengan hukum yang berlaku. Menurut hemat saya, nasionalisme ekonomi dimulai dari dompet kita sendiri dengan bangga bertransaksi menggunakan Rupiah di tanah air.

Baca Juga :  Tanaman Hias Bunga Gladiol: Dari Sejarah hingga Tips Perawatan (Update 2026)

Sumber Referensi

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa sanksi jika menolak pembayaran Rupiah?

Untuk transaksi tunai, sanksinya adalah pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp200.000.000 (Pasal 33 UU No. 7/2011).

Bolehkah hotel di Bali mencantumkan harga dalam Dolar?

Tidak boleh. Sesuai aturan PBI, pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang/jasa hanya dalam Rupiah. Pencantuman harga ganda (dual quotation) juga dilarang.

Apakah gaji karyawan ekspatriat boleh dibayar dengan Dolar?

Jika ekspatriat tersebut bekerja di wilayah NKRI, gajinya wajib dibayarkan dalam Rupiah, karena termasuk transaksi pembayaran jasa di dalam negeri.

Kapan transaksi boleh menggunakan mata uang asing?

Transaksi boleh menggunakan valas jika termasuk dalam pengecualian, seperti kegiatan ekspor-impor, hibah internasional, atau simpanan di bank dalam bentuk valas.

Tinggalkan komentar