Apa Itu NPWP?

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi warga negara atau badan usaha untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP berfungsi sebagai alat administrasi utama untuk pelaporan pajak, sekaligus menjadi syarat wajib dalam berbagai layanan publik seperti pengajuan kredit bank, pembuatan SIUP, hingga pendaftaran pekerjaan.

Key Takeaways

  • Integrasi NIK: Sejak tahun 2024 dan berlaku penuh pada 2025, Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi digunakan sebagai NPWP (format 16 digit) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk Indonesia.
  • Fungsi Ganda: Selain untuk lapor dan bayar pajak, NPWP sangat krusial untuk keperluan non-pajak seperti pembuatan paspor, pengajuan KPR, dan legalitas ekspor-impor.
  • Risiko Tanpa NPWP: Wajib pajak yang berpenghasilan di atas PTKP namun tidak memiliki NPWP akan dikenakan potongan pajak (seperti PPh 21) 20% lebih tinggi dari tarif normal.
  • Sistem Coretax: Pembuatan NPWP kini dapat dilakukan 100% online melalui portal terbaru DJP, yaitu Coretax, yang terintegrasi langsung dengan data Dukcapil.

Panduan Step-by-Step Cara Membuat NPWP Online via Coretax

Tidak perlu lagi antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut langkah mudah mendaftarkan diri Anda sebagai Wajib Pajak:

1. Akses Portal Coretax

Buka peramban web Anda dan kunjungi situs resmi [tautan mencurigakan telah dihapus]. Klik menu “Daftar di sini” untuk memulai proses registrasi.

2. Pilih Jenis Wajib Pajak

Tentukan kategori Anda. Pilih “Perorangan” jika Anda mendaftar untuk diri sendiri, atau pilih “Badan” jika Anda mendaftarkan perusahaan/UMKM.

3. Konfirmasi NIK & Registrasi

Pilih opsi “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”. Selanjutnya, pilih “Aktivasi NIK” agar nomor KTP Anda otomatis berfungsi ganda sebagai NPWP 16 digit.

Baca Juga :  Apa itu BSU?

4. Lengkapi Data Identitas & Keluarga

Isi formulir digital dengan nama lengkap, tempat/tanggal lahir, nomor KK, dan status pernikahan sesuai KTP. Tambahkan juga data anggota keluarga inti yang menjadi tanggungan Anda.

5. Masukkan Detail Penghasilan & KLU

Cantumkan sumber penghasilan Anda (misal: karyawan swasta, wiraswasta, atau freelancer). Pilih Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang paling sesuai dengan jenis pekerjaan Anda.

6. Verifikasi Biometrik & Kirim

Unggah foto wajah atau lakukan live photo untuk dicocokkan otomatis dengan database Dukcapil. Jika seluruh data sudah benar, beri centang pada surat pernyataan dan klik “Ajukan Permohonan”. E-NPWP Anda akan dikirimkan melalui email terdaftar.

Analisis Pakar: Mengapa Integrasi NIK Menjadi NPWP Sangat Kritis?

Sebagai konsultan pajak dan analis regulasi fiskal, transisi NIK menjadi NPWP (Single Identity Number) adalah tonggak sejarah reformasi perpajakan terbesar di Indonesia.

  • Penutupan Celah Penghindaran Pajak (Shadow Economy): Sebelumnya, banyak orang berpenghasilan tinggi (di atas PTKP) yang sengaja tidak membuat NPWP untuk menghindari pantauan DJP. Dengan NIK yang otomatis menjadi NPWP, setiap transaksi perbankan, pembelian properti, hingga pembelian kendaraan mewah yang menggunakan KTP akan langsung terekam oleh sistem Coretax DJP. Ini meminimalisir tax evasion (penghindaran pajak).
  • Efisiensi Birokrasi (Ease of Doing Business):Di era sebelumnya, mengurus NPWP terpisah sering menghambat laju UMKM untuk mendapatkan permodalan (KUR). Kini, dengan KTP saja, pelaku UMKM secara administratif sudah memiliki pijakan legal untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan kredit ke bank, yang pada akhirnya mempercepat pertumbuhan ekonomi akar rumput.
  • Risiko Sanksi yang Lebih Nyata:Masyarakat harus diedukasi bahwa integrasi ini bukan berarti “semua orang wajib bayar pajak”, melainkan semua orang wajib “terdata”. Pajak hanya dipungut jika penghasilan Anda di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun, bagi yang sengaja memanipulasi data atau mangkir padahal beromzet besar, sanksinya sangat tegas: mulai dari denda 2% per bulan hingga ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun (Pasal 39 UU KUP).
Baca Juga :  Apa Itu Plenger?

Visualisasi Data: Perbandingan Syarat NPWP Pribadi vs Badan Usaha

Kriteria PersyaratanWajib Pajak Pribadi (Individu)Wajib Pajak Badan (Perusahaan)
Dokumen Utama IdentitasKTP / Kartu Keluarga (WNI)Fotokopi Akta Pendirian / NIB
Dokumen Pendukung PekerjaanSurat Keterangan Kerja (Pegawai)Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Data Penanggung JawabTidak PerluKTP & NPWP Direktur/Pengurus Utama
Pemisahan Harta (Suami-Istri)Surat Perjanjian Pisah Harta (PH)Perjanjian Joint Operation (Bila ada)
Format NPWP (Mulai 2025)16 Digit (Sama dengan NIK KTP)15 Digit lama + angka 0 di depan

Kesimpulan

NPWP kini bukan sekadar deretan angka administratif, melainkan kunci pembuka akses finansial dan kewajiban legal seorang warga negara yang utuh. Melalui sistem Coretax dan integrasi NIK di tahun 2026, DJP telah mendemokratisasi akses perpajakan menjadi sangat mudah, cepat, dan transparan.

Saran saya, jika Anda baru saja lulus kuliah dan mulai bekerja, segera aktivasi NIK Anda menjadi NPWP melalui portal Coretax agar gaji Anda tidak dipotong lebih besar (tambahan 20%) oleh HRD perusahaan. Kami menyarankan bagi pelaku UMKM, jangan takut membuat NPWP; legalitas ini justru akan mendongkrak kredibilitas bisnis Anda di mata investor dan perbankan. Menurut hemat saya, kepatuhan melaporkan SPT Tahunan setiap bulan Maret adalah cerminan kedewasaan finansial kita sebagai bagian dari pembangunan negara, karena dari pajaklah infrastruktur, pendidikan, dan layanan BPJS PBI dibiayai.

Sumber Referensi

FAQ (People Also Ask)

Apa itu NPWP dan fungsinya?

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas dari Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk urusan administrasi perpajakan (lapor dan bayar pajak). Fungsinya juga meluas sebagai syarat pembukaan rekening bank, pengajuan KPR, pembuatan paspor, dan melamar pekerjaan.

Baca Juga :  Apa itu Point Nemo?

Siapa saja yang wajib memiliki NPWP?

Individu atau badan usaha yang memenuhi syarat subjektif dan objektif. Artinya, siapapun yang telah berusia 18 tahun ke atas dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), atau menjalankan kegiatan usaha berorientasi profit.

Apakah NIK sama dengan NPWP?

Ya. Mulai masa transisi 2024 hingga berlaku penuh di tahun 2025/2026, Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit pada KTP resmi digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi warga negara Indonesia.

Apa akibatnya jika tidak membuat NPWP?

Bagi wajib pajak yang sudah berpenghasilan (di atas PTKP) namun tidak memiliki NPWP, ia akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh 21) sebesar 20% lebih tinggi dari tarif normal. Selain itu, Anda akan kesulitan mengakses fasilitas perbankan dan izin usaha.

Tinggalkan komentar