Apa Itu TNKB?

TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah pelat nomor resmi berbahan logam yang diterbitkan oleh Korlantas Polri sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan di jalan raya. TNKB memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku yang berfungsi sebagai identitas hukum mutlak sebuah kendaraan di Indonesia.

Key Takeaways

  • Revolusi Warna: Pelat nomor kendaraan pribadi kini menggunakan warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk memaksimalkan akurasi tangkapan kamera tilang elektronik (E-Tilang).
  • Identitas Kendaraan Listrik: Kendaraan berbasis listrik (EV) memiliki penanda khusus berupa lis atau garis biru pada bagian bawah pelat nomornya.
  • Sanksi Administratif: Menggunakan pelat nomor modifikasi atau yang tidak dicetak resmi oleh Korlantas Polri merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tilang.
  • Kewajiban Lima Tahunan: TNKB wajib diperpanjang (“ganti kaleng”) setiap 5 tahun sekali bersamaan dengan pengecekan fisik kendaraan dan pembayaran pajak di Samsat.

Cara Mengurus dan Memperpanjang TNKB di Samsat

Pengurusan pembaruan TNKB (perpanjangan 5 tahunan) menuntut kehadiran fisik kendaraan untuk memvalidasi legalitas mesin dan rangka. Berikut adalah prosedur resmi yang harus Anda lakukan:

  1. Siapkan dokumen persyaratan utama yang meliputi KTP asli (sesuai nama di STNK), STNK asli, BPKB asli, beserta fotokopiannya masing-masing.
  2. Bawa kendaraan Anda langsung ke area Cek Fisik di kantor Samsat terdekat agar petugas dapat menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
  3. Isi formulir permohonan perpanjangan STNK dan TNKB yang disediakan di loket pendaftaran secara lengkap dan sesuai dengan data kendaraan Anda.
  4. Serahkan seluruh berkas persyaratan beserta hasil bukti cek fisik ke loket verifikasi dokumen untuk divalidasi oleh petugas kepolisian.
  5. Lakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencetakan TNKB di loket kasir.
  6. Ambil pelat nomor (TNKB) baru dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan setelah nama Anda dipanggil oleh petugas.

Analisis & Insight Tambahan: Mengapa Pelat Putih Menjadi Standar Baru?

Sebagai analis otomotif dan kebijakan lalu lintas, perubahan warna TNKB dari hitam ke putih bukan sekadar estetika, melainkan transisi teknologi pengawasan yang sangat krusial di tahun 2026. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan kamera dengan teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition).

Kamera AI ini dirancang untuk membaca kontras visual. Karakter hitam di atas latar belakang putih menyerap cahaya (tidak memantulkan flash kamera), sehingga algoritma pengenalan optik dapat membaca pelat nomor dengan tingkat akurasi mencapai 99%, bahkan dalam kondisi hujan lebat, malam hari, atau saat kendaraan melaju dalam kecepatan tinggi.

Baca Juga :  Apa Itu Manifesting?

Implikasi jangka panjang dari sistem ini adalah penekanan drastis pada angka manipulasi identitas kendaraan (pelat palsu) dan penghindaran pajak. Pengendara yang mencoba menutupi sebagian angka atau menggunakan stiker pemantul cahaya (reflective) justru akan memicu error pada sistem ETLE yang otomatis mengirimkan peringatan kepada petugas patroli untuk melakukan penindakan langsung.

Visualisasi Data: Spesifikasi Warna TNKB Berdasarkan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021, berikut adalah klasifikasi warna TNKB yang berlaku di Indonesia:

Warna Dasar TNKBWarna TulisanPeruntukan / Kategori KendaraanContoh Penggunaan
PutihHitamKendaraan Pribadi, Badan Hukum, PNA.Mobil pribadi, motor harian.
KuningHitamAngkutan Umum / Transportasi Publik.Bus kota, taksi, angkot, truk logistik.
MerahPutihKendaraan Dinas Instansi Pemerintah.Mobil operasional Kepala Daerah / Menteri.
HijauHitamKendaraan di Kawasan Perdagangan Bebas.Kendaraan khusus di Free Trade Zone (Batam).
Putih (Garis Biru)HitamKendaraan Berbasis Listrik (EV).Mobil listrik (BEV) dan motor listrik.

Kesimpulan

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah instrumen legal yang tidak terpisahkan dari kepemilikan kendaraan. Fungsi utamanya bukan sekadar penanda, melainkan alat kontrol negara untuk memastikan setiap kendaraan yang melaju di jalan raya memenuhi kewajiban pajak dan standar keselamatan operasional.

Menurut hemat saya, kedisiplinan dalam mengurus perpanjangan TNKB tepat waktu sangat krusial untuk menghindari denda progresif yang bisa membengkak jika dibiarkan kedaluwarsa. Saran saya, jangan pernah memodifikasi font, merapatkan jarak angka, atau mengubah warna TNKB di bengkel aksesori pinggir jalan, karena hal ini langsung menjadikan Anda target operasi polisi lalu lintas. Kami menyarankan agar Anda segera melaporkan ke pihak berwajib dan meminta penerbitan TNKB pengganti di Samsat apabila pelat nomor kendaraan Anda hilang atau rusak akibat kecelakaan.

Sumber Referensi

FAQ (People Also Ask)

Apa kepanjangan dari TNKB?

TNKB adalah singkatan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Di masyarakat umum, TNKB lebih sering dikenal dengan sebutan pelat nomor atau nomor polisi (nopol).

Berapa biaya pembuatan atau ganti TNKB baru?

Berdasarkan aturan PNBP, biaya penerbitan TNKB baru adalah Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih (belum termasuk biaya cek fisik dan pajak).

Baca Juga :  Apa Itu Taksonomi?

Mengapa pelat nomor pribadi sekarang berwarna putih?

Perubahan menjadi warna putih dengan tulisan hitam bertujuan untuk meningkatkan keakuratan pembacaan pelat nomor oleh kamera tilang elektronik (ETLE) yang berbasis kecerdasan buatan.

Apa sanksinya jika terlambat memperpanjang TNKB?

Keterlambatan memperpanjang TNKB (ganti kaleng 5 tahunan) akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% hingga 25% tergantung lama tunggakan, ditambah denda SWDKLLJ.

Panduan Lengkap Apa Itu TNKB: Syarat, Fungsi, dan Aturan Warna (Terbaru 2026)TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah pelat nomor resmi berbahan logam yang diterbitkan oleh Korlantas Polri sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan di jalan raya. TNKB memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku yang berfungsi sebagai identitas hukum mutlak sebuah kendaraan di Indonesia.Key TakeawaysRevolusi Warna: Pelat nomor kendaraan pribadi kini menggunakan warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk memaksimalkan akurasi tangkapan kamera tilang elektronik (E-Tilang).Identitas Kendaraan Listrik: Kendaraan berbasis listrik (EV) memiliki penanda khusus berupa lis atau garis biru pada bagian bawah pelat nomornya.Sanksi Administratif: Menggunakan pelat nomor modifikasi atau yang tidak dicetak resmi oleh Korlantas Polri merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tilang.Kewajiban Lima Tahunan: TNKB wajib diperpanjang (“ganti kaleng”) setiap 5 tahun sekali bersamaan dengan pengecekan fisik kendaraan dan pembayaran pajak di Samsat.Cara Mengurus dan Memperpanjang TNKB di SamsatPengurusan pembaruan TNKB (perpanjangan 5 tahunan) menuntut kehadiran fisik kendaraan untuk memvalidasi legalitas mesin dan rangka. Berikut adalah prosedur resmi yang harus Anda lakukan:Siapkan dokumen persyaratan utama yang meliputi KTP asli (sesuai nama di STNK), STNK asli, BPKB asli, beserta fotokopiannya masing-masing.Bawa kendaraan Anda langsung ke area Cek Fisik di kantor Samsat terdekat agar petugas dapat menggesek nomor rangka dan nomor mesin.Isi formulir permohonan perpanjangan STNK dan TNKB yang disediakan di loket pendaftaran secara lengkap dan sesuai dengan data kendaraan Anda.Serahkan seluruh berkas persyaratan beserta hasil bukti cek fisik ke loket verifikasi dokumen untuk divalidasi oleh petugas kepolisian.Lakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pencetakan TNKB di loket kasir.Ambil pelat nomor (TNKB) baru dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan setelah nama Anda dipanggil oleh petugas.Analisis & Insight Tambahan: Mengapa Pelat Putih Menjadi Standar Baru?Sebagai analis otomotif dan kebijakan lalu lintas, perubahan warna TNKB dari hitam ke putih bukan sekadar estetika, melainkan transisi teknologi pengawasan yang sangat krusial di tahun 2026. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan kamera dengan teknologi ANPR (Automatic Number Plate Recognition).Kamera AI ini dirancang untuk membaca kontras visual. Karakter hitam di atas latar belakang putih menyerap cahaya (tidak memantulkan flash kamera), sehingga algoritma pengenalan optik dapat membaca pelat nomor dengan tingkat akurasi mencapai 99%, bahkan dalam kondisi hujan lebat, malam hari, atau saat kendaraan melaju dalam kecepatan tinggi.Implikasi jangka panjang dari sistem ini adalah penekanan drastis pada angka manipulasi identitas kendaraan (pelat palsu) dan penghindaran pajak. Pengendara yang mencoba menutupi sebagian angka atau menggunakan stiker pemantul cahaya (reflective) justru akan memicu error pada sistem ETLE yang otomatis mengirimkan peringatan kepada petugas patroli untuk melakukan penindakan langsung.Visualisasi Data: Spesifikasi Warna TNKB Berdasarkan FungsiSesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021, berikut adalah klasifikasi warna TNKB yang berlaku di Indonesia:Warna Dasar TNKBWarna TulisanPeruntukan / Kategori KendaraanContoh PenggunaanPutihHitamKendaraan Pribadi, Badan Hukum, PNA.Mobil pribadi, motor harian.KuningHitamAngkutan Umum / Transportasi Publik.Bus kota, taksi, angkot, truk logistik.MerahPutihKendaraan Dinas Instansi Pemerintah.Mobil operasional Kepala Daerah / Menteri.HijauHitamKendaraan di Kawasan Perdagangan Bebas.Kendaraan khusus di Free Trade Zone (Batam).Putih (Garis Biru)HitamKendaraan Berbasis Listrik (EV).Mobil listrik (BEV) dan motor listrik.KesimpulanTanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah instrumen legal yang tidak terpisahkan dari kepemilikan kendaraan. Fungsi utamanya bukan sekadar penanda, melainkan alat kontrol negara untuk memastikan setiap kendaraan yang melaju di jalan raya memenuhi kewajiban pajak dan standar keselamatan operasional.Menurut hemat saya, kedisiplinan dalam mengurus perpanjangan TNKB tepat waktu sangat krusial untuk menghindari denda progresif yang bisa membengkak jika dibiarkan kedaluwarsa. Saran saya, jangan pernah memodifikasi font, merapatkan jarak angka, atau mengubah warna TNKB di bengkel aksesori pinggir jalan, karena hal ini langsung menjadikan Anda target operasi polisi lalu lintas. Kami menyarankan agar Anda segera melaporkan ke pihak berwajib dan meminta penerbitan TNKB pengganti di Samsat apabila pelat nomor kendaraan Anda hilang atau rusak akibat kecelakaan.FAQ (People Also Ask)Apa kepanjangan dari TNKB?TNKB adalah singkatan dari Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Di masyarakat umum, TNKB lebih sering dikenal dengan sebutan pelat nomor atau nomor polisi (nopol).Berapa biaya pembuatan atau ganti TNKB baru?Berdasarkan aturan PNBP, biaya penerbitan TNKB baru adalah Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih (belum termasuk biaya cek fisik dan pajak).Mengapa pelat nomor pribadi sekarang berwarna putih?Perubahan menjadi warna putih dengan tulisan hitam bertujuan untuk meningkatkan keakuratan pembacaan pelat nomor oleh kamera tilang elektronik (ETLE) yang berbasis kecerdasan buatan.Apa sanksinya jika terlambat memperpanjang TNKB?Keterlambatan memperpanjang TNKB (ganti kaleng 5 tahunan) akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% hingga 25% tergantung lama tunggakan, ditambah denda SWDKLLJ.
Baca Juga :  Apa Itu Virtual?

Tinggalkan komentar