Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) adalah pungutan tambahan pajak sebesar 66% dari nilai pokok PKB yang dikenakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, berlaku efektif sejak 5 Januari 2025 (berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022). Sistem ini menghapus metode “bagi hasil” provinsi, menggantikannya dengan pemungutan langsung (earmarking) agar dana pajak bisa langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota.
Key Takeaways
- Bukan Denda: Opsen adalah instrumen redistribusi pajak antara Provinsi dan Kabupaten/Kota, bukan sanksi keterlambatan.
- Tidak Ada Kenaikan Beban: Total uang yang dibayarkan wajib pajak tetap sama. Tarif pokok PKB dari provinsi diturunkan, sehingga tambahan 66% opsen hanya merubah rincian struk, bukan total bayar.
- Tujuan Utama: Mempercepat aliran dana ke kas Kabupaten/Kota secara mandiri untuk pembangunan infrastruktur dan perbaikan layanan publik daerah.
- Otomatis Terhitung: Wajib pajak tidak perlu membayar terpisah; nilai opsen sudah terakumulasi otomatis dalam tagihan tahunan di Samsat atau aplikasi SIGNAL.
Panduan Step-by-Step Cara Menghitung Opsen PKB 2026
Untuk membuktikan bahwa total pajak Anda tidak naik, berikut adalah simulasi perhitungan transparan antara aturan lama (sebelum 2025) dan aturan baru (mulai 2025):
Kasus: Bapak Budi memiliki mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp180.000.000.
Aturan Lama (Hanya PKB Provinsi 2%):
- 1. Hitung PKB Pokok: 2% x Rp180.000.000 = Rp3.600.000.
- Total dibayar: Rp3.600.000.
Aturan Baru (PKB Provinsi diturunkan menjadi 1,2% + Opsen Kab/Kota 66%):
- 1. Hitung PKB Pokok (Baru): 1,2% x Rp180.000.000 = Rp2.160.000.
- 2. Hitung Nilai Opsen: 66% dari PKB Pokok (66% x Rp2.160.000) = Rp1.425.600.
- 3. Jumlahkan Keduanya: Rp2.160.000 + Rp1.425.600 = Rp3.585.600 (Dibulatkan menjadi Rp3.600.000).
Kesimpulan: Secara riil, angka yang keluar dari dompet Anda tetap sama, hanya alur masuk ke kas negaranya yang dipisah sejak awal.
Analisis Pakar: Mengapa Sistem Opsen Ini Penting untuk Daerah?
Sebagai analis kebijakan publik dan desentralisasi fiskal, penerapan Opsen melalui UU HKPD (Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah) adalah reformasi birokrasi yang sangat revolusioner dan ditunggu-tunggu oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Mengakhiri “Ketergantungan Transfer” Provinsi: Sebelumnya (UU No. 28/2009), 100% uang pajak masuk ke kas Provinsi. Kabupaten/Kota harus menunggu transfer bagi hasil (30%) secara periodik. Seringkali, transfer ini tersendat karena birokrasi, yang berdampak pada mandeknya perbaikan jalan rusak di tingkat kabupaten/kota.
- Prinsip Earmarking Langsung: Dengan Opsen, saat Anda membayar di Samsat, sistem secara real-time memecah uang tersebut: bagian PKB masuk ke rekening Provinsi, dan bagian Opsen (66%) langsung masuk detik itu juga ke rekening Kabupaten/Kota tempat Anda tinggal. Implikasi jangka panjangnya: perbaikan infrastruktur jalan kabupaten/kota bisa dieksekusi lebih cepat tanpa menunggu birokrasi transfer provinsi.
- Meredam Hoaks: Pemilihan diksi “tambahan pajak 66%” dalam undang-undang memang secara psikologis menakutkan bagi masyarakat awam. Inilah sebabnya pemerintah daerah harus secara masif mengedukasi bahwa “tambahan” tersebut adalah urusan dapur pemerintah (pembagian kue pajak), bukan tambahan beban untuk rakyat.
Visualisasi Data: Perbandingan Struktur Pajak (Sebelum vs Sesudah Opsen)
| Komponen Pembayaran | Sistem Lama (UU 28/2009) | Sistem Baru (UU 1/2022 – Opsen) |
| Tarif Pokok PKB (Provinsi) | 1,5% – 2% dari NJKB | Turun menjadi 0,9% – 1,2% dari NJKB |
| Pungutan Opsen (Kab/Kota) | Tidak Ada (Sistem Bagi Hasil 30%) | 66% dihitung dari Pokok PKB |
| Aliran Dana Kas | Provinsi (lalu ditransfer sebagian) | Langsung terpisah di kas Provinsi & Kab/Kota |
| Total Beban Wajib Pajak | 100% (Misal: Rp3,6 Juta) | Tetap 100% (Misal: Rp3,6 Juta) |
Kesimpulan
Opsen PKB adalah wujud nyata dari otonomi daerah yang lebih adil dan efisien. Kebijakan ini sama sekali tidak bertujuan untuk “memeras” pemilik kendaraan bermotor, melainkan sebuah restrukturisasi sistem akuntansi negara agar pajak yang Anda bayarkan bisa langsung dinikmati dalam bentuk jalan aspal yang mulus di kota tempat Anda tinggal.
Menurut hemat saya, kepanikan yang terjadi di awal tahun 2025 hanyalah imbas dari miskomunikasi literasi finansial. Saat Anda menerima STNK tahun ini, Anda akan melihat baris baru bertuliskan “Opsen PKB” dengan nominal yang terpisah dari “PKB Pokok”, namun total angka di kolom paling bawah akan tetap stabil. Kami menyarankan agar Anda memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk membayar pajak tahunan. Saran saya, selain menghindari calo dan antrean, aplikasi ini sudah menghitung otomatis persentase opsen dengan sangat akurat sesuai domisili kendaraan Anda.
Sumber Referensi
FAQ (People Also Ask)
Apa itu Opsen PKB?
Opsen PKB adalah pungutan tambahan pajak sebesar 66% dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota secara langsung untuk mempercepat penerimaan kas daerah.
Apakah opsen PKB membuat pajak kendaraan naik?
Tidak. Meskipun ada tambahan persentase 66%, tarif dasar (pokok PKB) yang dipungut provinsi telah diturunkan. Sehingga, jika dikalkulasi, total biaya pajak yang Anda bayarkan tahun ini sama persis atau tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Kapan aturan Opsen PKB mulai berlaku?
Aturan Opsen PKB resmi diberlakukan secara nasional mulai 5 Januari 2025, sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Bagaimana cara membayar Opsen PKB?
Anda tidak perlu melakukan pembayaran terpisah. Nilai opsen otomatis sudah terhitung dan tergabung ke dalam total tagihan pajak tahunan Anda. Pembayaran dapat dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat atau secara online melalui aplikasi SIGNAL.