Hukum memakan labi-labi atau bulus adalah halal, dengan syarat hewan tersebut disembelih secara syar’i (sesuai syariat Islam). Keputusan ini secara resmi ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 51 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa labi-labi tidak termasuk hewan amfibi (hidup di dua alam) melainkan hewan air yang dihalalkan dagingnya.
Key Takeaways
- Keputusan Resmi MUI: Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2019, labi-labi/bulus berstatus ma’kul al-lahmi (halal dimakan dagingnya).
- Syarat Wajib: Hewan ini mutlak harus disembelih dengan cara Islam. Haram hukumnya jika dimakan dalam keadaan sudah menjadi bangkai (mati sebelum disembelih).
- Bukan Amfibi: Alasan utama kehalalannya adalah tinjauan biologis bahwa labi-labi bernapas menggunakan paru-paru dan dikategorikan sebagai hewan reptil air, bukan hewan dua alam sejati seperti katak.
- Titik Kritis (Legalitas Negara): Jika labi-labi tersebut berstatus hewan langka yang dilindungi oleh undang-undang negara, maka menangkap atau mengonsumsinya menjadi haram/ilegal dari kacamata hukum positif, meskipun zat dagingnya halal.
Cara Tepat dan Bijak Mengonsumsi Labi-labi
Meskipun secara syariat Islam dihalalkan, Anda tidak boleh sembarangan berburu dan memasak labi-labi. Berikut panduan yang harus Anda perhatikan:
1. Pastikan Sumbernya Berasal dari Penangkaran (Budi Daya)
Jangan pernah menangkap atau membeli labi-labi hasil perburuan liar dari alam bebas. Belilah dari peternak resmi yang membudidayakan labi-labi sebagai komoditas perikanan legal untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
2. Lakukan Penyembelihan Secara Syar’i
Sama seperti ayam atau sapi, labi-labi wajib disembelih di bagian lehernya dengan menyebut asma Allah (Bismillah). Memasak labi-labi hidup-hidup (misalnya direbus langsung) adalah tindakan penyiksaan hewan (animal abuse) dan membuat dagingnya menjadi haram dimakan.
3. Verifikasi Status Perlindungan Hewan
Cek peraturan daerah setempat. Beberapa spesies penyu dan kura-kura darat sangat dilindungi. Pastikan yang Anda konsumsi benar-benar bulus air tawar jenis soft-shelled turtle yang diperbolehkan untuk diternak.
Analisis & Insight Tambahan: Mengapa Sempat Terjadi Perdebatan Ulama?
Sebagai pengamat literatur hukum Islam dan biologi, perdebatan mengenai status kehalalan labi-labi merupakan contoh klasik dari “kegagapan klasifikasi taksonomi”. Di masa lalu, banyak ulama klasik yang memukul rata labi-labi dengan katak atau buaya, yang dihukumi haram karena dianggap hidup di dua alam (amfibi).
Namun, seiring berkembangnya ilmu biologi modern, MUI membedah anatomi labi-labi secara komprehensif. Labi-labi (keluarga Trionychidae) adalah reptil murni yang bernapas dengan paru-paru dan habitat utamanya adalah air tawar. Mereka hanya sesekali naik ke darat untuk bertelur atau berjemur, bukan untuk hidup di sana layaknya katak.
Lebih jauh, kaidah fiqih menetapkan bahwa: “Asal dari segala sesuatu adalah mubah (boleh), sampai ada dalil yang mengharamkannya.” Karena tidak ada satupun teks Al-Quran maupun Hadits spesifik yang menyebutkan larangan memakan kura-kura bercangkang lunak, maka hukumnya kembali ke hukum asal, yaitu halal. Namun, implikasi dari eksploitasi berlebihan untuk industri kosmetik (minyak bulus) dan kuliner telah memaksa MUI mengeluarkan rekomendasi pelestarian: kehalalan zat tidak boleh menjadi alasan pembenaran atas perusakan ekosistem.
Visualisasi Data: Perbandingan Status Halal Hewan Air/Amfibi
Untuk menghindari kebingungan di masyarakat, berikut matriks komparasi status kehalalan beberapa hewan yang sering disalahpahami:
| Jenis Hewan | Klasifikasi Biologis | Status Hukum Islam (Fatwa MUI) | Alasan Pengharaman/Penghalalan |
| Labi-labi / Bulus | Reptil Air Tawar | Halal | Bukan amfibi murni, wajib disembelih. |
| Penyu | Reptil Laut | Halal (Zatnya) | Halal disembelih, namun Haram secara hukum negara karena terancam punah. |
| Katak / Kodok | Amfibi Murni | Haram | Hidup murni di dua alam & dilarang dibunuh oleh Rasulullah SAW. |
| Kepiting / Rajungan | Krustasea (Kekerangan) | Halal | Masuk kategori hewan air, tidak perlu disembelih. |
| Buaya / Biawak | Reptil Predator | Haram | Bertaring, buas, dan memangsa hewan lain. |
Kesimpulan
Labi-labi atau bulus adalah hewan yang halal dikonsumsi bagi umat Islam, asalkan diproses melalui penyembelihan yang sesuai dengan syariat. Keputusan MUI ini memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kuliner maupun kosmetik (minyak bulus) di Indonesia.
Menurut hemat saya, langkah MUI menerbitkan fatwa bersyarat ini sangatlah progresif karena menggabungkan dalil agama dengan wawasan konservasi lingkungan. Saran saya, jika Anda adalah pemilik restoran atau produsen obat herbal, pastikan pasokan labi-labi Anda murni dari kolam penangkaran (breeding) yang memiliki izin legal, bukan dari pemburu liar. Kami menyarankan bagi konsumen, meskipun statusnya halal, hindarilah mengonsumsi labi-labi jika Anda ragu apakah cara penyembelihannya di restoran tersebut sudah sesuai syariat atau belum, demi menjaga kehati-hatian (wara’).
Sumber Referensi
FAQ (People Also Ask)
Apakah labi-labi halal dimakan?
Ya, labi-labi halal dimakan. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 51 Tahun 2019, labi-labi atau bulus adalah hewan yang dagingnya halal dikonsumsi (ma’kul al-lahmi) selama disembelih sesuai dengan syariat Islam.
Kenapa labi-labi dianggap halal padahal bisa hidup di darat?
Menurut kajian biologi dan MUI, labi-labi bukanlah hewan amfibi murni (seperti katak). Ia diklasifikasikan sebagai hewan air tawar yang bernapas dengan paru-paru dan hanya naik ke darat untuk keperluan spesifik seperti bertelur atau berjemur.
Apa syarat utama agar daging labi-labi menjadi halal?
Syarat mutlaknya adalah labi-labi tersebut tidak boleh diolah atau dimakan dalam keadaan mati sendiri (bangkai). Ia wajib disembelih secara syar’i, yakni dengan memotong urat nadi di lehernya sambil menyebut asma Allah.
Apakah boleh memburu labi-labi di alam liar untuk dimakan?
Meskipun dagingnya halal, MUI dan pemerintah melarang perburuan labi-labi di alam liar karena status beberapa spesiesnya mulai langka dan dilindungi. Umat Islam diimbau hanya mengonsumsi labi-labi yang berasal dari hasil budi daya atau peternakan resmi.
