Kualitas Pelayanan Prima untuk Kesetaraan Gender (KuPi KG): Meningkatkan Kualitas Pelayanan Deputi Bidang Kesetaraan Gender melalui Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015

Kualitas Pelayanan Prima untuk Kesetaraan Gender (KuPi KG): Meningkatkan Kualitas Pelayanan Deputi Bidang Kesetaraan Gender melalui Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015

Sumber Foto: Dokumentasi Deputi Bidang Kesetaraan Gender

Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA menjadi penggerak utama dalam memastikan terwujudnya kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di berbagai bidang Pembangunan di Indonesia.  Isu kesetaraan gender telah menjadi isu global dengan ditetapkannya sebagai goals ke-5 dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s) 2030, yang menetapkan prinsip no one left behind.  Dalam hal ini, negara (melalui Deputi Bidang Kesetaraan Gender) berkewajiban untuk mengurangi ketimpangan gender dengan berbagai langkah-langkah konkrit, seperti koreksi norma-norma hukum dan pelaksanaan kebijakan/program/kegiatan yang selaras untuk mempercepat terwujudnya kesetaraan gender.

Usaha dalam mewujudkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan tentunya tidak terlepas dari faktor kualitas pelayanan yang diberikan kepada stakeholders: Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan tentunya masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Dalam rangka mendukung meningkatnya kualitas pelayanan yang mengedepankan nilai orientasi pelayanan, akuntabel, transparansi, efisiensi dan peningkatan capaian kinerja, kini Deputi Bidang Kesetaraan Gender telah menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001: 2015. Penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 akan berdampak signifikan pada kualitas pelayanan karena memiliki manfaat yang cukup strategis, antara lain, meningkatkan performa organisasi, meningkatkan kepercayaan stakeholder,  meningkatkan daya saing organisasi, menunjukkan komitmen terhadap kualitas, dan meningkatkan kemampuan untuk mencapai standar global.

Sistem Manajemen Mutu ISO 9001: 2015 berfokus pada pendekatan proses yang berorientasi pada hasil. Standar ini menuntun kita untuk mengidentifikasi dan memahami setiap proses yang ada dalam organisasi, mengidentifikasi dan memahami berbagai isu internal dan eksternal, serta bagaimana proses tersebut berkontribusi terhadap pencapaian tujuan utama, yaitu memberikan pelayanan publik yang prima dan berkualitas.

Deputi Bidang Kesetaraan Gender telah menyusun Panduan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001: 2015 yang dapat menjadi acuan bagi seluruh jajaran Deputi Bidang Kesetaraan Gender dalam menerapkan sistem manajemen mutu. Secara keseluruhan, Deputi Bidang Kesetaraan Gender telah:

  1. menetapkan unit pengelola Sistem Manajemen Mutu,
  2. menetapakan Kebijakan dan Sasaran Mutu,
  3. melakukan GAP Analisis,
  4. mengidentifikasi Isu Internal dan Eksternal,
  5. identifikasi Kebutuhan dan Harapan Stakeholders,
  6. melakukan Analisis Resiko dan Peluang,
  7. menyusun SOP Pendukung Sistem Manajemen Mutu,
  8. melakukan evaluasi pengembangan kompetensi pegawai, dan
  9. melaksanakan Audit Internal atau audit dokumen untuk menguji tingkat penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 di Deputi Bidang Kesetaraan Gender.

Audit Sertifikasi tahap 1 dan 2 juga telah dilakukan oleh Lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk menilai efektivitas penerapan sistem manajemen mutu berdasarkan sistem dokumentasi yang telah disusun dan ruang lingkup sistem manajemen mutu, dan saat ini sedang menunggu diterbitkannya sertifikasi ISO 9001:2015.

Melalui sertifikasi ISO 9001:2015, Deputi Bidang Kesetaraan Gender berharap dapat terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas kinerja organisasi. Penerapan ISO 9001:2015 merupakan komitmen seluruh pegawai Deputi Bidang Kesetaaan Gender untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, pengelolaan anggaran yang akuntabel,  efisien dan transparan serta kinerja organisasi yang semakin berdampak. Oleh karena itu, sistem manajemen mutu ini harus diterapkan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *