Pendidikan Untuk Anak Jalanan
Di kota-kota besar di Indonesia, anak-anak di bawah umur melakukan pekerjaan untuk mencari penghasilan sudah bukan pemandangan yang asing. Kita lihat saja yang sehari-hari di depan mata kita. Mulai dari ngamen di atas angkutan, ngamen di jalanan, berjualan dan menjadi peminta-minta di pasar, di angkutan umum, di jalanan yang ramai penuh lalu lalang kendaraan bermotor.
Mereka, anak-anak ini bekerja nyaris tak kenal waktu, sejak pagi hari, siang saat matahari sedang panas menyengat, sore hari hingga malam hari dengan cuaca yang dingin. Anak-anak ini mungkin tidak menyadari betapa besar bahaya yang mengancam mereka di jalanan yang penuh manusia dewasa itu. Yang paling kasat mata adalah ancaman gangguan kesehatan, keselamatan diri, dan tidak terpenuhinya hak mereka sebagai anak-anak.
Kenapa mereka bekerja? Tidak mudah untuk menjawab pertanyaan ini karena mereka ke jalan dengan seribu alasan, mulai dari alasan yang sebenarnya, hingga yang tak dapat dibenarkan. Misalnya, mereka bekerja karena memang harus menghidupi dirinya sendiri, mereka bekerja untuk mencari tambahan biaya hidup, atau mereka bekerja karena ada yang memperkerjakan.
Tetapi, apapun alasannya, tidak sepantasnya anak-anak melakukan pekerjaan yang belum waktunya mereka lakukan. Mereka memiliki hak untuk menempuh pendidikan, bahkan dijamin oleh Undang-undang. Beberapa Undang-undang yang menjamin hak anak untuk mendapatakn pendidikan adalah:
- Undang-undang Hak Asasi Manusia ( UU No. 39 Tahun 1999 ) pada bagian Hak Anak, salah satunya adalah sebagai berikut:
(1) Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya.”
Hak seorang anak tidak bisa dipisahkan dari Hak Asasi Manusia,
- Undang-undang Dasar 1945
- Pasal 28 B ayat 2 UUD 1945 berbunyi
Jika disimpulkan, anak-anak seharusnya dijamin oleh negara untuk memperoleh pendidikan yang layak, dengan pembiayaan dari negara. Persoalannya kenapa masih banyak anak di bawah umur berkeliaran di jalanan? Siapa yang mesti bertanggungjawab terhadap kondisi mereka? Siapa yang menjamin kemerdekaan mereka sebagai anak untuk mendapatkan haknya?
Pendidikan merupakan amanat Undang-undang pada negara untuk diberikan kepada anak-anak, sebagai bagian dari hak asasi mereka, sehingga perlu dipikirkan dengan sungguh-sungguh. Negara semestinya memprioritaskan pendidikan bagi anak-anak, sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pendidikan adalah jawaban, karena pendidikan adalah pintu masuk bagi seorang anak manusia untuk mendapatkan pengetahuan, mengembangkan diri. Pendidikan akan membuka jendela pengetahuan, karena pendidikan adalah pintu masuk peradaban.
Masih banyaknya anak jalanan, semestinya menjadi perhatian semua pihak, karena bagaimanapun negara tidak bisa melakukan pemenuhan hak atas anak, dan dukungan seluruh lapisan masyarakat. Ada sinergi yang bisa dilakukan antara negara, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat secara luas untuk lebih peduli pada anak jalanan. Kepedulian pada anak jalanan untuk mendapatkan haknya akan pendidikan jika dilakukan dengan sinergi beberapa pihak.
Banyak solusi yang bisa dilakukan, namun yang terpenting adalah mengupayakan dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk peduli pada pendidikan untuk anak jalanan. Realisasinya memang tidak mudah. Namun, dengan sosialisasi yang kontinyu pada masyarakat luas, dukungan itu akan didapatkan.
Melalui dukungan itulah berbagai program untuk memberikan pendidikan buat anak jalanan bisa direncanakan dan dilakukan. Sehingga meskipun di jalanan, mereka tetap bisa diupayakan untuk kembali ke bangku sekolah, dengan beberapa penyesuaian teknis yang berbeda dengan anak-anak pada umumnya.
Pendidikan adalah fondasi dari perkembangan peradaban dan kemanusiaan, sudah semestinya semua pihak mendukung negera, sesuai dengan kapabilitas masing-masing.(nf)
Leave a Reply