Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional
Badan Pusat Statistik (BPS) pada 30 Maret 2017 menerbitkan berita resmi tentang hasil Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016. Ada tiga alasan yang mendasari perlunya BPS membuat SPHPN 2016. Alasan pertama, kebutuhan yang mendesak atas informasi kekerasan yang terjadi terhadap perempuan. Kedua, kesadaran bahwa data Susenas 2006 disinyalir terlalu rendah dari kenyataan. Ketiga, kekerasan terhadap perempuan adalah isu sensitif, sehingga sulit memperoleh datanya.
Survey ini dilakukan terhadap perempuan usia 15- 64 tahun yang tinggal di perkotaan dan pedesaan. Hasil SPHPN menunjukkan angka-angka yang memprihatinkan, antara lain bahwa 1 dari 3 perempuan di Indonesia mengalami kekerasan oleh pasangannya dan selain pasangan selama hidupnya. Sejumlah 15.8 persen perempuan yang pernah/sedang menikah menyatakan pernah mengalami kekerasan seksual dari pasangannya. Sementara, 34.4 persen perempuan yang belum pernah menikah mengalami kekerasan seksual dari selain pasangannya.
Data BPS mengungkap fakta yang selama ini tertutup dari pandangan publik bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan nyata adanya. Data juga menunjukkan, perempuan Indonesia dari berbagai kalangan rentan mengalami kekerasan. Fakta ini sekaligus membongkar mitos-mitos tentang kekerasan terhadap perempuan, antara lain kekerasan hanya menimpa perempuan dari kelas bawah.
BPS menunjukkan bahwa perempuan berpendidikan SMA atau lebih tinggi rentan mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual. Kekerasan terhadap perempuan, berpengaruh terhadap derajat kesehatan perempuan, baik kesehatan fisik, mental maupun seksual, dan rasa percaya diri perempuan. Semakin sering kekerasan dialami, semakin cepat derajat kesehatan menurun dan semakin berkurang kepercayaan diri perempuan.
Menurut Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Data BPS merupakan pijakan pemerintah Indonesia untuk mengukur capaian target 5.2, antara lain untuk mengukur jumlah perempuan dan anak perempuan yang mengalami kekerasan fisik, seksual, ekonomi, maupun emosional oleh pasangan dan selain pasangan. “Koalisi Perempuan Indonesia menilai bahwa fakta 1 dari 3 perempuan mengalami kekerasan harus menjadi landasan kebijakan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, serta perlindungan dan rehabilitasi bagi perempuan korban kekerasan,” kata Dian.
Selama ini undang-undang yang dilahirkan lebih dengan tujuan menekankan pemidanaan kepada pelaku, dan melupakan pemberian layanan pada korban. Ini terlihat dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, di mana aturan pemidaan tertulis dalam 40 pasal, namun layanan korban hanya diatur 13 pasal. Serupa dengan undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang justru berpotensi mengkriminalisasi korban kekerasan seksual di jalur eksploitasi seksual komersial.
Koalisi Perempuan Indonesia mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan-tindakan strategis untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pemerintah dan DPR perlu membuat peraturan perundang-undangan yang lebih menitikberatkan pada kepentingan penanganan, perlindungan, dan rehabilitasi perempuan dan anak perempuan korban kekerasan. Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri berperan aktif dalam mendorong janji pemerintah-pemerintah daerah untuk mengadopsi standard pelayanan minimal bidang layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk mengalokasikan anggaran dan fasilitas yang dibutuhkan korban.
Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Kementeriaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di bawah koordinasi Kementeriaan Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, harus menanggapi temuan BPS dengan serangkaian program yang terintegrasi dan berkelanjutan.(rab)
Leave a Reply