Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional

Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) adalah riset resmi Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengungkap fakta krusial bahwa 1 dari 3 perempuan Indonesia (usia 15-64 tahun) pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangan maupun non-pasangan selama hidupnya. Data ini menjadi acuan utama pemerintah dalam mengukur pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) target 5.2 mengenai penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Key Takeaways

  • Prevalensi Tinggi: Sepertiga populasi perempuan Indonesia rentan terhadap kekerasan, baik di area domestik maupun publik.
  • Mitos Pendidikan: Data mematahkan anggapan bahwa kekerasan hanya menimpa kelas bawah; perempuan berpendidikan SMA ke atas juga memiliki kerentanan tinggi.
  • Ancaman Non-Pasangan: 34,4% perempuan yang belum pernah menikah mengalami kekerasan seksual dari orang selain pasangan.
  • Celah Regulasi: Kebijakan yang ada masih berfokus pada pemidanaan pelaku, namun lemah dalam rehabilitasi dan pemulihan korban.

Langkah Strategis Penanganan Kekerasan Berbasis Data (Panduan Kebijakan)

Berdasarkan temuan SPHPN, berikut adalah langkah-langkah strategis yang harus diambil oleh pemangku kepentingan untuk menekan angka kekerasan:

1. Validasi Data Lapangan secara Berkala

Gunakan data SPHPN sebagai rujukan utama menggantikan data Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) yang disinyalir underreported (terlalu rendah dari kenyataan). BPS harus melakukan pembaruan data secara rutin karena kekerasan adalah isu sensitif yang datanya sulit didapat tanpa metode khusus.

2. Petakan Kerentanan Lintas Sektor

Identifikasi profil korban secara menyeluruh. Fakta bahwa perempuan berpendidikan tinggi juga rentan mengalami kekerasan fisik/seksual menunjukkan bahwa edukasi saja tidak cukup. Program intervensi harus menyasar perubahan perilaku laki-laki dan struktur patriarki, bukan hanya memberdayakan perempuan.

3. Revisi Orientasi Undang-Undang

Ubah fokus regulasi dari sekadar retributif (menghukum pelaku) menjadi restoratif (memulihkan korban). Regulasi eksisting seperti UU Pornografi seringkali justru mengkriminalisasi korban, dan UU TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) minim pasal layanan korban (hanya 13 pasal dari total aturan).

Baca Juga :  Panduan Lengkap Tandem Nursing: Cara Menyusui Saat Hamil & Dua Anak Sekaligus (Update 2026)

4. Adopsi Standar Pelayanan Minimal (SPM)

Wajibkan Pemerintah Daerah melalui dorongan Kementerian Dalam Negeri untuk mengalokasikan anggaran khusus fasilitas korban. Pemda harus menyediakan layanan terpadu (medis, hukum, psikososial) sebagai standar wajib, bukan opsional.

Analisis Pakar: Mengapa Data Ini Masih Relevan di 2026?

Sebagai spesialis kebijakan publik dan gender, temuan SPHPN ini menyoroti fenomena “Gunung Es” yang krusial:

  • Paradoks Pendidikan:Temuan bahwa perempuan berpendidikan SMA ke atas rentan mengalami kekerasan adalah anomali yang penting. Ini mengindikasikan bahwa bargaining power atau posisi tawar perempuan yang lebih tinggi (akibat pendidikan) seringkali dianggap ancaman oleh pasangan yang memegang nilai patriarki kaku, memicu kekerasan sebagai alat kontrol (intimate partner violence).
  • Dampak Jangka Panjang (The Ripple Effect):Kekerasan bukan hanya masalah kriminal, tapi masalah kesehatan masyarakat. Dampaknya merusak kesehatan fisik, mental, dan seksual yang secara akumulatif menurunkan produktivitas nasional. Jika tidak ditangani, bonus demografi Indonesia bisa terhambat karena kualitas hidup perempuan (sebagai ibu dan pekerja) menurun drastis.
  • Kebutuhan Integrasi Lintas Kementerian:Masalah ini tidak bisa diselesaikan oleh KPPPA saja. Diperlukan orkestrasi di bawah Kemenko PMK yang melibatkan Kemenag (edukasi pranikah), Kemensos (rehabilitasi sosial), dan Kemenkes (visum dan trauma healing) secara terpadu.

Visualisasi Data: Sebaran Kekerasan Terhadap Perempuan

Berikut adalah perbandingan tingkat kekerasan berdasarkan status pernikahan dan pelaku:

Kategori RespondenJenis KekerasanPelaku UtamaPersentase Kejadian
Total PopulasiFisik & SeksualPasangan & Non-Pasangan33.3% (1 dari 3)
Pernah/Sedang MenikahKekerasan SeksualPasangan15.8%
Belum Pernah MenikahKekerasan SeksualSelain Pasangan34.4%
Pendidikan SMA+Fisik & SeksualBeragamRentan (Tingkat Tinggi)

Kesimpulan

Data SPHPN memberikan “tamparan keras” bagi realitas sosial kita. Angka 1 dari 3 perempuan adalah statistik yang mengkhawatirkan dan menuntut perubahan paradigma hukum di Indonesia. Selama ini, negara terlalu sibuk menghukum pelaku namun seringkali abai membalut luka korban.

Baca Juga :  Apa Itu Double Burden? Mengungkap Beban Ganda & Solusinya (2026)

Saran saya, pemerintah harus segera merevisi peraturan perundang-undangan yang berpotensi mereviktimisasi korban. Fokus utama anggaran daerah tahun 2026 ke depan harus dialihkan pada pembangunan rumah aman (shelter) dan akses pemulihan psikologis gratis. Kami menyarankan masyarakat untuk berhenti melihat kekerasan sebagai aib domestik, melainkan kejahatan kemanusiaan yang wajib dilaporkan. Menurut hemat saya, tanpa intervensi negara pada tahap rehabilitasi korban, siklus kekerasan ini akan terus berulang dan mewariskan trauma pada generasi berikutnya.

Sumber Referensi

FAQ (People Also Ask)

Apa itu SPHPN?

SPHPN adalah Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional, sebuah riset yang dilakukan BPS untuk memetakan data kekerasan terhadap perempuan dan anak yang seringkali tidak terlaporkan dalam survei umum.

Berapa rasio perempuan Indonesia yang mengalami kekerasan?

Berdasarkan data SPHPN, rasio perempuan yang mengalami kekerasan adalah 1 dari 3 perempuan (sekitar 33,3%) usia 15-64 tahun selama hidupnya.

Apakah pendidikan tinggi menjamin perempuan bebas kekerasan?

Tidak. Data menunjukkan bahwa perempuan dengan pendidikan SMA atau lebih tinggi justru tetap rentan mengalami kekerasan fisik maupun seksual, mematahkan mitos bahwa kekerasan hanya terjadi pada kelompok berpendidikan rendah.

Apa solusi kebijakan yang didesak oleh Koalisi Perempuan Indonesia?

Koalisi Perempuan Indonesia mendesak pemerintah membuat UU yang berfokus pada perlindungan dan rehabilitasi korban, bukan hanya pemidanaan pelaku, serta mewajibkan Pemda mengadopsi Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk penanganan korban.

Tinggalkan komentar