Kekerasan anak di ranah daring adalah segala bentuk eksploitasi, pelecehan seksual (grooming), perundungan siber, hingga paparan konten judi berkedok permainan yang menargetkan anak di ekosistem digital. Fenomena ini meningkat drastis akibat minimnya literasi digital dan belum adanya regulasi spesifik yang mewajibkan penyedia layanan internet (ISP) melakukan penyaringan konten berbahaya secara proaktif terhadap anak.
Key Takeaways
- Ancaman Baru: Pelaku kejahatan kini menggunakan modus live streaming sexual abuse dan judi online yang disisipkan dalam mainan/gim anak.
- Data Kritis: Riset Disrupting Harm (UNICEF, Interpol, ECPAT) menemukan 2% anak pengguna internet usia 12-17 tahun menjadi korban eksploitasi seksual daring dalam satu tahun terakhir.
- Celah Hukum: UU ITE dan UU Pornografi saat ini belum cukup spesifik mengatur mekanisme pencegahan kekerasan anak di dunia maya.
- Solusi Strategis: Pemerintah mendorong penerbitan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (2023-2030).
Langkah Strategis Menghadapi Ancaman Kekerasan Digital (Step-by-Step)
Berdasarkan analisis situasi nasional, berikut adalah tahapan krusial yang harus dipahami oleh orang tua, pendidik, dan pemangku kepentingan untuk memitigasi risiko:
1. Identifikasi Jenis Ancaman yang Berkembang
Pahami bahwa bentuk kekerasan tidak lagi sekadar cyberbullying. Ancaman kini berevolusi menjadi:
- Grooming (Bujuk Rayu Seksual): Pendekatan manipulatif pelaku dewasa untuk mendapatkan kepercayaan anak demi tujuan seksual.
- Sexting & Pemerasan: Ajakan mengirim foto tidak senonoh yang kemudian dijadikan alat pemerasan.
- Judi Berkedok Gim: Infiltrasi elemen judi dalam aplikasi permainan anak yang memicu adiksi sejak dini.
2. Evaluasi Kelemahan Regulasi Saat Ini
Sadari bahwa hukum yang ada (UU No. 35/2014 dan UU No. 12/2022) masih memiliki celah. Saat ini, belum ada aturan eksplisit yang memaksa korporasi digital untuk memblokir materi pelecehan seksual anak secara otomatis atau melaporkan pelakunya. Pemahaman ini penting untuk mendorong advokasi kebijakan baru.
3. Dukung Implementasi Peta Jalan Nasional
Dorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring. Strategi ini mencakup:
- Peningkatan tata kelola kebijakan yang komprehensif.
- Penyediaan layanan pemulihan bagi korban anak.
- Penguatan peran korporasi teknologi dalam moderasi konten.
Analisis Pakar: Mengapa Kebijakan Saat Ini Gagal Melindungi Anak?
Sebagai spesialis kebijakan digital, saya melihat adanya “lubang hitam” dalam sistem perlindungan anak di Indonesia yang luput dari perhatian publik.
- Ilusi Ruang Aman Semu: Banyak orang tua merasa aman karena anak berada di dalam rumah secara fisik. Padahal, melalui gawai, anak sedang berada di “ruang publik” global tanpa pengawasan. Data menunjukkan lonjakan kasus dari 1.975 (2015) menjadi 6.820 (2016) adalah bukti bahwa pengawasan fisik tidak lagi relevan tanpa pengawasan digital.
- Ketiadaan Kewajiban Korporasi (Corporate Liability): Di Indonesia, penyedia layanan internet hanya wajib memblokir konten “negatif” secara umum. Tidak ada mandat hukum yang memaksa mereka menggunakan teknologi hashing untuk mendeteksi materi pelecehan anak secara real-time. Ini berbeda dengan standar di negara maju di mana platform digital bisa dipidana jika lalai.
- Ancaman Psikologis Jangka Panjang: Kekerasan daring menyebabkan dampak permanen seperti gangguan kesehatan mental, penarikan diri sosial, hingga potensi anak menjadi pelaku di masa depan (cycle of abuse).
Data Perbandingan: Ancaman vs. Respons Hukum
Berikut adalah visualisasi kesenjangan antara ancaman yang terjadi dengan instrumen hukum yang tersedia saat ini:
| Jenis Ancaman Digital | Status di Lapangan | Cakupan Hukum Saat Ini | Kebutuhan Regulasi (Peta Jalan) |
| Grooming/Sexting | Meningkat Pesat | Belum diatur spesifik sebagai delik khusus di ranah daring | Definisi hukum yang jelas & mekanisme pelaporan |
| Judi via Game Anak | Modus Baru (Mainan) | Hanya diatur sebagai perjudian umum (UU ITE) | Larangan fitur judi (gacha/loot box) pada gim anak |
| Live Streaming Abuse | Sangat Berbahaya | Sulit dideteksi real-time | Kewajiban platform menyaring konten live |
| Penyebaran Konten | Masif & Cepat | Pemblokiran reaktif (menunggu laporan) | Pemblokiran proaktif & tanggung jawab korporasi |
Kesimpulan
Krisis keamanan anak di ranah daring bukan lagi sekadar isu teknologi, melainkan krisis kemanusiaan yang membutuhkan intervensi negara. Kenaikan data pengguna internet hingga 204,7 juta orang tanpa dibarengi literasi digital dan payung hukum yang kuat telah menempatkan 79,7 juta anak Indonesia dalam posisi rentan.
Saran saya, jangan menunggu pemerintah menyelesaikan Peta Jalan 2030 untuk mulai bertindak. Orang tua wajib menerapkan digital parenting yang ketat sekarang juga. Kami menyarankan Pemerintah segera mengesahkan Perpres Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring sebagai prioritas nasional. Menurut hemat saya, tanpa adanya paksaan hukum bagi korporasi teknologi untuk membersihkan platformnya, anak-anak kita akan terus menjadi target empuk predator dan sindikat judi online.
Sumber Referensi
Frequently Asked Questions (FAQ)
Apa itu Child Grooming di ranah daring?
Child Grooming adalah upaya orang dewasa membangun hubungan emosional dengan anak melalui internet untuk menurunkan pertahanan korban, dengan tujuan akhir melakukan pelecehan atau eksploitasi seksual.
Mengapa kasus kekerasan anak online sulit ditangani?
Karena korban sering merasa malu, takut disalahkan, atau tidak tahu cara melapor. Selain itu, minimnya jejak digital yang bisa diakses penegak hukum dan regulasi yang belum mewajibkan platform digital melapor secara proaktif menjadi hambatan utama.
Apa itu Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring?
Ini adalah rancangan kebijakan strategis lintas sektor (2023-2030) yang bertujuan menyelaraskan regulasi, meningkatkan kapasitas penegak hukum, serta mewajibkan keterlibatan korporasi dan masyarakat dalam melindungi anak di internet.
Bagaimana judi online menargetkan anak-anak?
Pelaku menyisipkan mekanisme perjudian dalam bentuk mainan atau fitur gim online (seperti gacha atau taruhan item), yang menciptakan efek adiksi (kecanduan) pada anak tanpa mereka sadari bahwa itu adalah bentuk perjudian.