Apa Itu Pengarusutamakan Gender (PUG)
Pengarusutamaan Gender (PUG) merupakan strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan audit.
PUG dan Perkembangannya di Indonesia
Pada tahun 2000, Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 9 Tahun 2000 tentang PUG sebagai kelanjutan dari Beijing Platform for Action (BPfA) tahun 1995. Inpres tersebut mengharuskan semua instansi dan lembaga pemerintah di Pusat dan Daerah untuk melaksanakan Pengasurutamaan Gender (PUG) di semua bidang pembangunan di tingkat nasional dan daerah.
Strategi PUG
Kebutuhan Praktis
Menyangkut kebutuhan perbaikan jangka pendek perempuan dan/atau laki-laki (perbaikan pelayanan kesehatan, pemberantasan buta huruf, penyediaan air minum, penyediaan lapangan kerja, dan pelembagaan PUG).
Kebutuhan Strategis
Berkaitan dengan yang lebih mendasar (perbaikan pola relasi gender, perbaikan status, posisi dan peran, pembagian kerja). Kebutuhan strategis menyangkut jangka panjang seperti perubahan/perbaikan bidang hukum, ekonomi, ketenagakerjaan, pendidikan, penghapusan kekerasan, dan lain-lain.
Jalur Pendekatan PUG
Kesetaraan Gender
Sebagai hasil, prinsip dari hak asasi manusia, dalam memperoleh kedamaian, kemakmuran, dan keberlanjutan pembangunan.
Pemberdayaan Perempuan
Sebagai usaha terhadap ketertinggalan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan/pembangunan.
Leave a Reply