Apakah Botox Halal? Tinjauan Hukum Islam dan Fatwa MUI Terbaru
Suntik botox hukumnya halal (boleh) menurut Fatwa MUI Nomor 21 Tahun 2020, selama digunakan untuk tujuan kecantikan dan perawatan medis yang tidak bertentangan dengan syariat. Syarat utamanya adalah menggunakan bahan yang suci, prosedur terjamin aman, dilakukan oleh tenaga ahli, dan tidak bertujuan untuk penipuan atau mengubah ciptaan Allah secara ekstrem. … Read More