KemenPPPA Adakan Media Talk Bertema “Cegah Perempuan Jadi Korban Pinjol”
Pinjaman Online (Pinjol) merupakan salah satu fenomena yang marak terjadi saat ini. Proses pinjaman yang terbilang mudah tentunya menarik minat banyak warga masyarakat untuk mendapatkan dana cepat.
Namun, kehadiran pinjol juga memicu beragam masalah. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta tercatat menerima 2.522 laporan kasus pinjol pada 2021. Korban pinjol tersebut sebagian besar menjerat kaum perempuan.
Terkait dengan masalah pinjol tersebut, Biro Hukum dan Humas KemenPPPA mengadakan acara diskusi bersama media dengan tema “Cegah Perempuan jadi Korban Pinjol”. Acara tersebut diadakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya perempuan, untuk memberikan edukasi terhadap bahaya pinjol melalui edukasi finansial.
Kegiatan yang berlangsung pada 3 Februari 2023 tersebut dihadiri para wartawan dari media massa cetak, online, radio dan televisi yang tergabung dalam Forum Wartawan Peduli Perempuan dan Anak (Fortapena).
Bertempat di Co-Working Space , lantai 3 kantor Kemen PPPA, acara diskusi tersebut menghadirkan Asdep PUG Bidang Sosial Budaya sekaligus Plt. Asdep PUG Bidang Ekonomi, Dra. Eko Novi Ariyanti, R.D, M.Si sebagai narasumber.
Dra. Eko Novi Ariyanti, R.D, M.Si memaparkan bahwa perempuan cenderung menjadi korban pinjol karena beberapa alasan, di antaranya:
- Dalam situasi mendesak dan membutuhkan dana cepat, pinjaman online tidak memerlukan jaminan serta tidak perlu datang ke tempat pendaftaran dan menjadi nasabah seperti layanan perbankan konvensional.
- Pinjaman online menghindarkan perempuan dari perasaan malu dan takut ditolak jika meminjam pada orang yang dikenal atau keluarga.
- Perempuan merasa nyaman karena identitas perempuan peminjam terjaga kerahasiaan dari orang yang dikenal.
Namun perempuan pengguna jasa pinjol rentan menjadi korban kekerasan. Sering kali, nasabah perempuan mengalami pelecehan verbal, sering diancam hingga tersebarnya data pribadi, foto, dan video saat ditagih.
Hal ini berdampak pada kondisi sosial, ekonomi dan psikologis para perempuan korban pinjol. Banyak korban mengalami trauma, malu, depresi, kehilangan pekerjaan hingga bunuh diri. Karena itu, harus dilakukan edukasi bagi masyarakat, khususnya perempuan, untuk mencegah dampak dari pinjol.
Salah satunya adalah dengan memberikan edukasi kepada perempuan untuk memberikan pemahaman tentang digital literasi. Selain itu, perempuan harus lebih selektif dalam menggunakan aplikasi pinjaman online, dan menggunakan daftar pinjaman yang legal dan masuk dalam daftar lembaga pinjaman dari OJK.
Perempuan perlu memahami dan mengerti tentang resiko dari pinjaman online dan dapat mencari bantuan dan dukungan ketika mengalami kekerasan akibat pinjaman online.
Untuk menghindari munculnya kasus pinjol lainnya, masyarakat perlu mengetahui informasi terkait pinjol, antara lain:
- Memeriksa Daftar Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Dalam kebijakan dan peraturan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), semua penyelenggaraan pinjaman online perlu mendaftarkan diri dan menjadi bagian dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
- Memeriksa Track Record. Menghindari penipuan pinjaman online. Cari tahu melalui berita untuk dan artikel yang ada di internet. Pastikan juga bahwa berita dan artikel yang kamu baca adalah media yang sudah terbukti berintegritas dan bisa dipercaya.
- Melihat Semua Persyaratan Terkait. Lihatlah semua persyaratan yang diberikan oleh penyelenggara pinjaman online, bila menemukan kejanggalan seperti bunga yang sangat rendah dan sangat berbeda dengan pinjaman online lainnya, pinjol tersebut patut dipertanyakan.
- Memeriksa Aplikasi di Play Store atau App Store untuk menghindari penipuan pinjaman online, setiap pinjaman online yang sudah memiliki izin dari OJK biasanya memiliki aplikasi yang ada di Play Store atau App Store. Yang illegal terbiasa menggunakan SMS atau WhatsApp.
Sinergi antar pemerintah pusat hingga desa, akademisi dan profesional, dunia usaha, media massa, hingga masyarakat luas menjadi kunci dalam mengatasi permasalahan terkait pinjol. Langkah ini diperlukan untuk mencegah timbulnya kasus pinjol baru yang menjerat para perempuan dan anggota masyarakat lainnya.
Leave a Reply