Kesetaraan Politik Perempuan
Salah satu indikator keberhasilan suatu demokrasi adalah keterwakilan perempuan dalam pengambilan kebijakan. Itu berarti, demokrasi tanpa perempuan adalah bukan demokrasi. Dengan pemahaman seperti itu, perempuan seharusnya mampu memanfaatkan ruang yang sudah tersedia untuk terus menggali potensi diri untuk mengambil posisi yang selalu disubordinasikan oleh politisi lelaki dalam sistem politik Indonesia.
Sejarah membuktikan, tidak ada restorasi (perubahan menuju kebaikan) yang terjadi di dunia sejak jaman Nabi sampai sekarang tanpa keterlibatan perempuan. Demikian seterusnya, peradaban manusia berkembang sampai abad modern ini selalu dengan keterlibatan perempuan. Di Indonesia yang sudah melewati tiga fase (Orde Baru, Orde Lama, Orde Reformasi), perempuan memiliki peran penting dalam setiap perubahan bangsa.
Intinya, sejarah peradaban tidak bisa lepas dari keterlibatan perempuan, termasuk di Sulawesi Selatan. Salah satu pejuang perempuan Sulawesi Selatan yang terkenal adalah Emmy Saelan, seorang wanita Bugis kelahiran Makassar, 15 Oktober 1924. Karena itu, sangat tepat jika perempuan-perempuan tangguh Sulawaesi Selatan yang memiliki potensi kepemimpinan dan kecerdasan sosial muncul ke permukaan lagi mengikuti jejak ketangguhan perempuan Makassar masa lalu.
Hal ini menjadi penting karena setidaknya, menurut Ruth Lister dalam bukunya Citizenship; Feminist Perspectives, ada enam alasan mendasar mengapa perempuan perlu terlibat dalam politik. Pertama, perempuan mempunyai kebutuhan politik yang hanya bisa terpenuhi kalau perempuan terwakili dalam proses-proses pembuatan kebijakan. Kedua, masyarakat akan merasakan dari adanya atribut-atribut atau sifat-sifat perempuan yang dibawanya dalam iklim politik formal, misalnya perempuan bisa menampilkan citra halus dan luwes.
Ketiga, keterwakilan perempuan yang sangat kecil adalah salah satu bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai ideal demokrasi. Minimnya representasi perempuan bisa diartikan bahwa ada entitas ”demos” yang tidak terwakili. Keempat, hak-hak politik perempuan adalah bagian integral dalam hak asasi manusia dan, sebaliknya, hak-hak asasi manusia merupakan aspek fundamental dalam kerangka pikir demokrasi.
Kelima, dalam kaitan antara gender dan demokrasi, bahwa dalam suatu demokrasi, pandangan dari kelompok-kelompok yang berbeda harus dipertimbangkan dalam strategi memformulasikan kebijakan. Keenam, pada kenyataannya perempuan adalah separuh dari penduduk dunia, dan bisa dikatakan pula sebagai separuh dari masing-masing jumlah penduduk setiap negara.
Untuk mewujudkan kesetaraan politik, diperlukan suatu pemerintahan yang memberi kesempatan kepada setiap warga negara untuk memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang menentukan hidupan mereka. Karena, pada dasarnya demokrasi adalah kesetaraan politik yang, dalam konteks pemilu, berarti kesetaraan kesempatan antara perempuan dan lelaki di panggung politik.
Kesetaraan politik perempuan di Indonesia sudah terbuka. Di era reformasi ini, masyarakat sudah mulai mengalami pergeseran paradigma dari konsep patriarki yang konservatif ke konsep inklusi yang lebih terbuka terhadap nilai-nilai kesetaraan gender dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Proses-proses pengambilan keputusan politik yang semakin demokratis sejalan dengan semakin meningkatnya pemahaman hak-hak politik warga negara, termasuk hak-hak politik perempuan.
Di samping itu, rata-rata tingkat pendidikan masyarakat yang semakin meningkat dan daya kritis yang semakin baik turut menjadikan pola pikir masyarakat semakin cerdas, terbuka, serta selektif terhadap isu-isu gender yang kontraproduktif. Ditambah dengan mudahnya pertukaran informasi di era teknologi informasi ini, peluang bagi politisi perempuan untuk menunjukkan eksistensinya dalam berbagai ajang politik semakin besar. (sm)
Sumber Bacaan:
Ruslan Ismail Mage, Komat Kamit Politik, Ruslan Ismail Mage, 20
Ruslan Ismail Mage, Hitam Putih Demokrasi: Kepemimpinan dan Pemilukada, 2012
Ruth Lister dalam bukunya Citizenship ; Feminist Perspectives
Leave a Reply