Pemenuhan Hak Ibu Bekerja dalam Memberikan ASI
Hak setiap bayi untuk mendapatkan ASI ekslusif hingga usia 6 bulan harus dipenuhi. Selain Ibu, ayah, serta para tenaga kesehatan, pemberian ASI harus didukung penuh oleh pihak keluarga, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat secara umum. Dukungan ini antara lain dapat berupa penyediaan waktu dan fasilitas khusus yang diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.
Pemberian ASI khususnya ASI eksklusif mempunyai dampak yang luas terhadap status gizi ibu dan bayi. Upaya meningkatkan kesadaran di kalangan ibu yang memiliki bayi untuk memberikan ASI eksklusif masih harus digalakkan secara masif.
Kendala dalam peningkatan pemberian ASI antara lain faktor sosial budaya, kesadaran akan pentingnya ASI, pelayanan kesehatan dan petugas kesehatan yang belum sepenuhnya mendukung pemberian ASI, gencarnya promosi susu formula, dan kondisi para ibu bekerja.
Bagi ibu yang bekerja, terbatasnya masa cuti hamil/melahirkan bisa mengakibatkan terganggunya pemberian ASI eksklusif. Ibu harus kembali bekerja sebelum masa pemberian ASI eksklusif berakhir karena masa cuti melahirkan sudah habis. Kondisi ini tentu saja bisa menghambat upaya pemberian ASI eksklusif.
Yang perlu mendapat perhatian adalah bagaimana ibu yang bekerja dapat tetap memberikan ASI kepada bayinya secara eksklusif sampai enam bulan dan dapat dilanjutkan sampai anak berumur dua tahun, meskipun harus kembali bekerja setelah masa cutinya selesai.
Berdasarkan kondisi tersebut para ibu bekerja yang masih menyusui membutuhkan dukungan lebih guna kelancaran memberikan ASI pada bayi mereka. Ibu bekerja harus diberi keleluasaan untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 83 secara keseluruhan berbunyi: “Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.” Dalam UU ini dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kesempatan sepatutnya dalam pasal ini adalah lamanya waktu yang diberikan kepada pekerja/buruh perempuan untuk menyusui bayinya dengan memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan, yang diatur dalam peraturan atau perjanjian kerja bersama.
Ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan baru menjadi efektif jika dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama, kontrak perjanjian kerja atau peraturan perusahaan sehingga memiliki daya paksa. Karenanya serikat pekerja diarahkan untuk mengakomodir perlindungan hak khusus termasuk hak menyusui dalam setiap kesepakatan yang dibuat dengan pihak perusahaan.
Agar pemberian ASI dapat terlaksana sebagaimana mestinya diperlukan dukungan dari pihak manajemen, lingkungan kerja, dan pemberdayaan pekerja perempuan sendiri. Kondisi hamil, melahirkan, keguguran kandungan atau menyusui tidak dapat dijadikan alasan bagi pemutusan hubungan kerja.
Pemberian kesempatan dan waktu bagi Ibu bekerja untuk memberikan ASInya baik secara langsung maupun dengan memerah ASI hakikatnya memberikan keuntungan dan manfaat yang signifikan tidak hanya bagi bayi, Ibu, bahkan juga bagi perusahaan.
ASI adalah makanan terbaik bagi bayi yang memberikannya imunitas, mengurangi risiko diare, infeksi jalan nafas, alergi dan infeksi lainnya. ASI penting bagi tumbuh kembang baik fisik, mental, spiritual, maupun kecerdasan anak.
ASI juga melindungi kesehatan ibu, memperpanjang kehamilan berikutnya, menghemat biaya dan waktu, serta mendorong produktifitas mereka. Pemberian ASI kepada bayi mempererat hubungan ibu dan bayi yang secara tidak langsung meningkatkan kesehatan mental dan piskologis sang Ibu. Pemberian ASI juga pada akhirnya bermanfaat bagi perusahaan, yakni menghemat biaya pengobatan, meningkatkan produktivitas kerja, dan meningkatkan citra perusahaan.
Untuk menjamin hak bayi untuk mendapatkan ASI eksklusif, secara umum pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan berupa pembuatan norma, standar, prosedur dan kriteria. Dalam PP Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif diatur tanggung jawab pemerintah baik pusat hingga daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam program pemberian ASI eksklusif.
Tanggung jawab pemerintah (pusat dan daerah) terkait dengan pelaksanaan dan pencapaian program pemberian ASI Ekslusif di tempat kerja secara berjenjang dibina, diawasi, dan dievaluasi oleh pemerintah pusat. Sedangkan untuk skala provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi untuk membina, monitoring, mengevaluasi, dan mengawasi pelaksanaan dan pencapaian program tersebut. Demikian halnya untuk skala pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Sebelum disahkannya PP Nomor 32 Tahun 2012 ketentuan mengenai hak wanita bekerja termasuk pemberian ASI dan kewajiban pemberi kerja dituangkan dalam Peraturan Bersama 3 Menteri yakni Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Kesehatan Nomor 48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008, dan 1177/MENKES/PB/XII/2008 Tahun 2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.
PP Nomor 32 Tahun 2012 kemudian mengatur ketentuan yang senada dengan muatan dalam Peraturan Bersama tersebut. PP ini mewajibkan tersedianya fasilitas khusus dan tentu saja waktu dan kesempatan untuk menyusui atau memerah ASI-nya.
Pasal 30 PP menyebutkan bahwa pengurus tempat kerja harus mendukung program ASI Eksklusif. Tempat kerja yang dimaksudkan meliputi semua perusahaan maupun perkantoran milik pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta.
Ketentuan mengenai dukungan program ASI eksklusif di tempat kerja dilaksanakan sesuai dengan peraturan perusahaan antara pengusaha dan pekerja/buruh, atau melalui perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.
Pengurus tempat kerja harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan. Pengurus tempat kerja juga wajib memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja.
Setiap pengurus tempat kerja yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain menyediakan fasilitas dan waktu, pengurus tempat kerja wajib membuat peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.(oz)
Leave a Reply