Perlukah Jaminan Keamanan Bagi Para TKW?

Perlukah Jaminan Keamanan Bagi Para TKW?

Perlukah jaminan keamanan bagi para TKW? Iya, Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia sangat membutuhkan jaminan keamanan dalam menjalankan pekerjaannya di luar negeri. Sayang, jaminan keamanan di luar negeri bagi para TKW masih sangat minim.

Hal ini menimpa Fadila Rahmatika, perempuan 20 tahun RT 01/ RW 03 Dukuh Blimbing, Desa/Kecamatan Sukorejo Ponorogo, Jawa Timur. Semula korban berangkat ke Singapura pada Februari 2016 dan bekerja sebagai PRT migran pada majikan pertama, namun tidak lama karena majikan memiliki anjing, lalu dipindah ke majikan kedua. Di majikan kedua, ia bekerja selama 8 bulan namun mengalami berbagai penyiksaan hingga tubuhnya kurus.

Selama masa bekerja, ia dipukul, ditendang ketika mengepel hingga tersungkur ke lantai. Tak hanya itu saja, korban juga disiram air keras hingga dipaksa bekerja hingga larut malam. Akibatnya, korban kelelahan dan sering jatuh pingsan. Rambutnya kerap kali ditarik majikan saat melampiaskan kemarahan. Majikannya sering mengunci di kamar mandi dan kaki tangannya disiram air keras. Dampaknya, kaki tangannya lumpuh dan sulit digerakkan

Ironisnya, selama bekerja ia tak digaji sama sekali.

Korban dipulangkan pada November 2016 ke Batam oleh majikannya dan hanya dibekali uang 2 dollar Singapura. Di Batam, ia ditolong warga dan kemudian dijemput pihak PJTKI untuk terbang ke Surabaya. Dari Surabaya kemudian dibawa ke Ponorogo pada akhir November 2016. Kini, kondisi kejiwaannya terganggu dan dirawat di rumah sakit jiwa Solo.

Migrant care meminta Kemenaker RI, BNP2TKI, KBRI Singapura, Polda Jatim, Pemda Ponorogo untuk memproses secara hukum majikan di Singapura yang telah melakukan penyiksaan. “Migrant Care juga minta agar memproses secara hukum PPTKIS dan pihak-pihak yang terlibat dalam pemberangkatan Fadila ke Singapura yang diduga kuat menjadi korban trafficking.,” kata Anis Hidayah, Direktur Migrant Care kepada Serempak.id. Menurutnya, pembekuan SIUP PT Pancamanah ini tidak cukup sebagai sanksi. Di lain pihak, Migrant Care meminta agar seluruh hak-hak korban yang meliputi gaji, asuransi, rehabilitasi medis, fisik dan psikis hingga pulih, diberikan. Selain itu, diminta ada pendampingan bagi pihak keluarga korban. Senin, 30 Januari 2017, pihak Migrant Care melakukan kunjungan langsung ke RS Jiwa. (rab)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *