Advokasi dan Sosialisasi Parameter Kesetaraan Gender bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Nilai-nilai dan konsep budaya patriarki saat ini masih menempatkan hubungan kekuasaan yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan. Hal ini masih banyak ditemukan pada kebijakan-kebijakan yang bersifat diskriminatif.
Komnas Perempuan menemukan bahwa terdapat 421 kebijakan yang bersifat diskriminatif antara tahun 2009 hingga 2018. 333 kebijakan diantaranya menyasar perempuan, di mana 56% ditemui dalam bentuk peraturan daerah (perda), dan sisanya dalam bentuk surat edaran (SE) kepala daerah, baik dari tingkat kelurahan sampai desa.
Menanggapi kondisi ini, diperlukan upaya penegakan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi perempuan yang juga hak asasi manusia dalam berbagai peraturan perundang-undangan serta kebijakan operasionalnya. Hal ini dapat dilakukan dengan menyusun parameter kesetaraan gender untuk diintegrasikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Parameter kesetaraan gender dalam hal ini menjadi sangat penting untuk dijadikan acuan dalam upaya mencegah lahirnya peraturan perundang-undangan yang diskriminatif dan/atau bias gender. Dengan demikian, harapan terciptanya hukum yang bekerja sebagai alat untuk mewujudkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat, baik laki-laki ataupun perempuan, anak, lansia dan kelompok difabel dapat terwujud.
Dalam rangka memberikan pemahaman dan keterampilan bagi para perancang peraturan perundang-undangan tersebut, Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA menyelenggarakan Advokasi dan Sosialisasi Parameter Kesetaraan Gender bagi Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Kegiatan yang berlangsung pada 3 November 2022 ini berlangsung secara daring. Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Lenny N Rosalin, hadir untuk memberikan sambutan sekaligus membuka acara tersebut.
Dengan berlangsungnya kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Parameter Kesetaraan Gender di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah tahun 2022 ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman adanya parameter yang digunakan sebagai acuan atau alat analisis dari perspektif kesetaraan gender.
Selain itu, para peserta kegiatan diharapkan mampu memahami substansi termasuk teknis kebijakan operasional yang sensitif dan responsif terhadap persoalan dalam masyarakat, di antaranya mengenai persoalan kesenjangan gender.
Lebih jauh lagi, kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan pemahaman bagi Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam upaya penegakan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi perempuan dalam berbagai peraturan perundang-undangan serta kebijakan operasionalnya dengan menggunakan Parameter Kesetaraan Gender untuk diintegrasikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di masing-masing institusi.
Leave a Reply