Cinta dan Kontroversi Pernikahan Dini

Cinta dan Kontroversi Pernikahan Dini

Masih ingat kasus menggemparkan tentang Syekh Puji, lelaki berusia 43 tahun yang menikahi Lutfiana Ulfa yang baru berusia 12 tahun pada tahun 2008 lalu? Sekarang keduanya sudah hidup bahagia meski Syekh Puji sempat mendekam di tahanan tersebab menikahi anak di bawah umur.

Awal bulan Juli 2017, ada kisah serupa yang juga menggegerkan. Di Kabupaten Ogan Komering Ulu (Provinsi Sumatera Selatan), tepatnya di desa Karangendah. Selamat Riyadi (16 tahun) seorang remaja yang sudah yatim piatu menikahi Nenek Rohaya (71 tahun). Darmi, ayah angkat Selamat di Baturaja mengatakan, awalnya permintaan Selamat untuk menikahi Rohaya setahun yang lalu tidak disetujuinya. Namun, setelah Selamat mengancam hendak bunuh diri, pernikahan sejoli ini pun akhirnya terlaksana.

Kedua pernikahan fenomenal ini memiliki persamaan alasan: cinta. Cinta yang tanpa pandang usia. Selamat mengaku sudah jatuh cinta pada Rohaya sejak 3 tahun yang lalu. Rohaya merawatnya ketika sakit, karena itu dia ingin membalas budi dengan menikahinya. Dalam sebuah video yang diunggah di YouTube, Selamat mengatakan mengerti tanggung jawabnya sebagai suami. Dia mengatakan tak tertarik pada perempuan muda sekali pun. Dia hanya tertarik kepada Rohaya.

Pada acara talkshow televisi yang dipandu oleh Deddy Corbuzier, terungkap betapa mendalam cinta Selamat. Setelah menikah, rasa cemburunya begitu besar sehingga remaja yang menjadi buruh tani serabutan ini mengunci pintu rumahnya ketika pergi dan baru membukanya ketika pulang ke rumah. Tiba di rumah, dia menciumi istrinya untuk mengetahui apakah ada bau lelaki lain.

Di dunia ini banyak lelaki yang mencintai perempuan yang lebih tua. Hal seperti itu sudah biasa. Namun pada kasus ini, kontroversinya adalah usia Selamat yang dalam UU Perkawinan belumlah merupakan usia ideal laki-laki untuk menikah dan beda usia yang teramat besar (55 tahun).

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) pada pasal 7 ayat 1 menyatakan Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.

Sementara itu, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, usia Selamat masih masuk kategori anak-anak (di bawah 18 tahun). Usia yang bagi kebanyakan orang belum layak untuk menikah.

Sementara itu, UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak secara khusus menyinggung mengenai perkawinan anak, pada pasal 26 ayat 1c: “Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Lalu pada ayat 2 disebutkan: “Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beralih kepada Keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Berdasarkan hal-hal tersebut, karena ada hukum negara yang dilanggar berarti ada sanksi hukumnya. Masalahnya organ reproduksi Selamat sudah matang untuk suatu hubungan seksual. Secara hukum agama (Islam), tidak ada alasan untuk menghalang-halangi lelaki muda yang sudah pernah mencoba bunuh diri ini. Oleh perangkat dan warga desa, setelah proses panjang menasihatinya, akhirnya Selamat dan Rohaya dinikahkan karena pertimbangan menghindari perzinahan. Konon, sebelum menikah Selamat bisa setiap hari mendatangi ketua RT setempat untuk meminta dinikahkan. Dalam sehari bisa sampai tiga kali dia mendatangi ketua RT.

Terkait pernikahan ini, sejumlah media massa memberitakan bahwa Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyesalkan pernikahan ini. Khofifah mengatakan tidak mungkin mereka menikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) karena usia mempelai prianya masih di bawah umur.

Namun demikian, mengingat pasal 7 ayat 2 UU Perkawinan yang menyatakan: “Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita”. Maka, akankah Selamat dan Rohaya mendapatkan dispensasi itu? (mm)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *