Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA Adakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memiliki tanggung jawab sebagai salah satu pengelola arsip untuk memastikan pengelolaan arsip dinamis yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta prinsip kearsipan yang berlaku. Tujuan dari pengelolaan arsip dinamis adalah untuk memastikan ketersediaan arsip dalam pelaksanaan kegiatan sebagai bukti akuntabilitas kinerja yang sah. Hal ini dilakukan melalui sistem pengelolaan arsip yang memenuhi persyaratan, seperti keandalan, keberlanjutan, keutuhan, komprehensif, dan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan.
Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Unit Kearsipan yang termasuk di dalamnya adalah Biro SDM dan Umum memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan, termasuk Bimbingan Teknis Kearsipan, sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri PPPA Nomor 10/2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kemen PPPA.
Berdasarkan latar belakang di atas, Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis pada 29-30 Mei 2023. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Santika Depok tersebut terselenggara berkat kerja sama dengan Direktorat Kearsipan Pusat ANRI.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan pemahaman pegawai di Kemen PPPA, khususnya di Deputi Bidang Kesetaraan Gender dalam Pengelolaan Arsip Dinamis. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan bimbingan teknis Pengelolaan Arsip Dinamis agar dapat dipahami dan dipraktikkan di lingkungan Kemen PPPA, khususnya di lingkungan Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA.
Leave a Reply