Diskusi Publik dan Diseminasi Hasil Penelitian dengan Tema, “Perempuan, Resiko dan Perlindungan Konsumen pada Platform Pinjaman Online di Indonesia”
Menurut Perpres 11 tahun 2020 yang memuat Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), pemerintah telah menetapkan perempuan sebagai salah satu segmen prioritas dalam mencapai target keuangan inklusif sebesar 90 persen pada tahun 2024. Salah satu cara yang dapat membantu perempuan dalam memenuhi kebutuhan keuangan yang mendesak adalah dengan mengakses pinjaman Online Peer-to-Peer (P2P) Lending. (P2P) Lending adalah Layanan pinjam meminjam uang atau pendanaan secara langsung antara Kreditur/Lender (Pemberi Dana) dan Debitur/Borrower (Penerima Dana) berbasis teknologi informasi.
Peningkatan jumlah penerima manfaat pinjaman online dan jumlah dana yang diakses oleh perempuan akan menjadi salah satu indikator keberhasilan suatu negara dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan dalam pertumbuhan ekonomi yang bersifat inklusif. Oleh karena itu perempuan memberikan kontribusi yang signifikan dalam mencapai tujuan ini.
Pinjaman P2P Lending yang dapat diperoleh secara cepat dan tanpa agunan memberikan akses tambahan bagi perempuan yang tidak memenuhi kriteria pinjaman konvensional akibat ketiadaan aset, penjamin, dan akses. Selain itu, dampak krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19 juga merupakan salah satu faktor yang mendorong perempuan untuk memanfaatkan pinjaman online sebagai solusi keuangan.
Meskipun kemudahan akses ke layanan pinjaman online dari berbagai lembaga keuangan dapat memberikan manfaat, namun hal ini juga dapat menyebabkan munculnya beberapa masalah baru seperti proses pengembalian pinjaman, penetapan suku bunga, proses credit scoring, perlindungan pelanggan, mekanisme pengaduan pelanggaran, dan edukasi keuangan yang kurang memadai.
Untuk memahami lebih lanjut tentang masalah-masalah tersebut, Departemen Kriminologi Universitas Indonesia bekerjasama dengan MicroSave Consulting (MSC) melakukan riset berbasis bukti untuk mengetahui pengalaman perempuan dalam penggunaan layanan pinjaman online.
Hasil kajian tersebut dikemas dalam acara Diskusi Publik dan Diseminasi Hasil Penelitian dengan tema, “Perempuan, Resiko dan Perlindungan Konsumen pada Platform Pinjaman Online di Indonesia”. Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional 2023 dengan tema “DigitALL: Innovation and Technology for Gender Equality“.
Dalam acara yang berlangsung pada 23 Maret 2023 tersebut, Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Lenny N. Rosalin mengungkapkan bahwa pada masa pandemik, banyak warga masyarakat yang kehilangan pekerjaan, padahal kebutuhan hidup tetap harus dipenuhi.
“Permintaan yang tinggi atas kredit cepat memicu munculnya banyak pinjaman online ilegal dengan bunga pengembalian yang cukup tinggi. Pada prakteknya, banyak masyarakat yang justru terlilit hutang dan korbannya sebagian besar adalah perempuan. Banyak perempuan yang terlilit hutang pinjaman online ilegal mengalami ancaman kekerasan berbasis gender online (KBGO) seperti pelecehan seksual, penyebaran informasi data-data pribadi (doxing), hingga intimidasi langsung pada saat penagihan oleh debt-collector,” jelas Lenny.
Perwakilan dari Bill & Melinda Gates Foundation, Brooke Patterson menyampaikan inklusi keuangan merupakan suatu bentuk kesetaraan dalam akses dan kebutuhan bagi setiap manusia. Setiap individu dan kelompok yang berbeda memiliki keunikan, potensi, dan risiko tersendiri sehingga kebutuhannya pun berbeda.
“Memastikan bahwa perempuan memiliki akses yang setara terhadap layanan keuangan dan mewujudkan manfaat yang setara mengharuskan kita semua untuk memahami dan menanggapi kebutuhan, serta pengalaman perempuan dalam menggunakan layanan keuangan. Perempuan kerap menjadi target layanan keuangan karena kebutuhan yang beragam. Dalam menekan agar perempuan tidak menjadi korban, perlu dilakukan edukasi dan proteksi berkelanjutan kepada setiap perempuan untuk memahami risiko yang dihadapi dengan memastikan pemahaman produk ataupun layanan keuangan yang akan dipilih ataupun digunakan. Kami di Bill & Melinda Gates Foundation yakin perlindungan konsumen adalah hal yang krusial, khususnya dalam menyertakan perempuan di dalam setiap perjalanannya,” ungkap Brooke.
Melalui acara ini, diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas tentang risiko dan kerentanan yang dihadapi oleh perempuan saat mengakses layanan keuangan pinjaman online di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat membuka kesempatan untuk saling berdiskusi antara pembuat kebijakan, pelaku industri keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi bersama atas permasalahan terutama yang terkait dengan sistem perlindungan konsumen, mekanisme peminjaman dan respon atas keluhan konsumen, dengan memperhatikan risiko kekerasan berbasis gender online yang dialami oleh perempuan pengguna layanan pinjaman online.
Leave a Reply