Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015: Aturan Wajib Pakai Rupiah di Indonesia (Sanksi & Pengecualian)
Kewajiban Penggunaan Rupiah adalah mandat hukum berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 dan PBI No. 17/3/PBI/2015 yang mewajibkan seluruh transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban, dan transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menggunakan mata uang Rupiah. Aturan ini berlaku untuk transaksi tunai maupun non-tunai, baik