FGD Ketiga Mengenai Langkah-Langkah dalam Pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan

FGD Ketiga Mengenai Langkah-Langkah dalam Pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan

Upaya pemerintah untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan inklusif dilakukan antara lain melalui kebijakan pengarusutamaan gender (PUG). PUG merupakan strategi mengintegrasikan perspektif gender dalam pembangunan, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA mengadakan kegiatan FGD untuk membahas langkah-langkah yang dibutuhkan dalam upaya untuk mengintegrasikan PUG dalam pengawasan.

Kegiatan ini berlangsung pada 9 November 2022, bertempat di Hotel Four Points Thamrin, Jakarta Pusat.

PUG ditujukan untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam pembangunan, yaitu pembangunan yang lebih adil dan merata bagi setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan. Kesetaraan gender dapat dicapai dengan mengurangi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan proses pembangunan.

Kegiatan ini dimaksudkan sebagai panduan dan acuan dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan pengarusutamaan gender bagi auditor APIP dalam melakukan pengawasan mulai dari ulasan dokumen GBS dalam RKA-K/L atau RKA SKPD, pemantauan implementasi GBS dan PUG, dan audit kinerja implementasi GBS.

Adapun tujuan pengawasan ini untuk:

  1. mendorong komitmen pimpinan K/L/Pemda dalam melakukan pengawasan pengarusutamaan gender sebagai bagian dari pengawasan yang strategis;
  2. meningkatkan peran auditor APIP;
  3. meningkatkan kualitas implementasi GBS dan PUG.

Ruang lingkup pengawasan pengarusutamaan gender ini mencakup:

  1. Pengawasan terhadap proses perencanaan dan penganggaran yang dilaksanakan melalui ulasan atas GBS;
  2. Pengawasan terhadap proses implementasi melalui monitoring dan evaluasi atas Implementasi GBS dan pemantauan implementasi pengarusutamaan gender; dan
  3. Pengawasan terhadap dampak implementasi GBS dengan mengukur efektivitas capaian output dan outcome melalui audit kinerja atas implementasi GBS.

Sasaran yang diharapkan adalah penguatan pelaksanaan pengawasan pegarusutamaan gender APIP dengan meningkatkan peran pejabat fungsional auditor.

Sasaran utama pengarusutamaan gender adalah lembaga pemerintah yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan dari pusat hingga daerah, berperan dalam membuat kebijakan program dan kegiatan serta perencanaan program. Sedangkan sasaran lain adalah organisasi profesi, organisasi swasta, organisasi keagamaan, tokoh, dan keluarga.

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *