Hak Asasi Perempuan, Apa Saja Sih?

Hak Asasi Perempuan, Apa Saja Sih?

Perempuan adalah bagian tak terpisahkan dalam sebuah masyarakat. Namun sejarah membuktikan, perempuan sering diposisikan sebagai kelompok yang tidak dipenuhi hak asasinya. Hal inilah yang menjadi alasan utama The Convention on the Elimination of all Form of Discrimination Against Women (CEDAW) ditandatangani dalam Konferensi yang diadakan oleh Komisi Kedudukan Perempuan PBB pada 1979.

Deklarasi PBB tahun 1993 menyatakan, negara, lembaga swadaya masyarakat, dan partai politik bertanggung jawab terhadap perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi perempuan. Di Indonesia, perlindungan Hak Asasi Perempuan tercantum dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia, khususnya dalam pasal 45 – 51 dan pasal 71 ( Sumber: http://peraturan.go.id/uu/nomor-39-tahun-1999.html ).

Hingga detik ini, pemenuhan dan perlindungan atas hak asasi perempuan di Indonesia masih menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ada banyak faktor mendasar yang membuat perempuan masih kesulitan memenuhi hak asasinya. Yang paling sering adalah interpretasi umum tentang peran perempuan dalam kultur patriarkhi, yang dianut sebagain besar masyarakat Indonesia. Budaya patriarkhi yang memberi label perempuan sebagai pasangan laki-laki memiliki pengaruh yang tidak kecil dalam sikap dan cara pandang masyarakat terhadap perempuan.

Akibatnya, laki-laki selalu menjadi pihak yang diutamakan dalam struktur kemasyarakatan. Suka tidak suka, mau tidak mau, pandangan seperti ini masih ada pada sebagian masyarakat kita. Karena berkaitan dengan interprestasi sosial, pandangan seperti ini berpotensi menjadi penghambat kemajuan perempuan di Indonesia.

Sudah semestinya kita mengetahui hak asasi kita sebagai perempuan. Karena dengan mengetahui hak-hak kita, kita tahu apa yang harus dilakukan ketika kita menjadi korban pelanggaran hak asasi. Ada beberapa hal spesifik dalam wacana hak asasi perempuan,

  • Hak untuk memperoleh pendidikan
    Memang pemerintah Indonesia sudah memberikan jaminan penuh kepada rakyatnya untuk mengecap pendidikan dari tingkat dasar hingga jenjang tertinggi. Namun kalau kita cermati budaya pada sebagian masyarakat kita, masih banyak yang menganggap anak perempuan tidak perlu sekolah tinggi. Di sinilah pentingnya pemahaman dan kepedulian masyarakat soal hak asasi perempuan, spesifiknya hak memperoleh pendidikan. Bukankah perjuangan R.A. Kartini adalah memperjuangkan pendidikan kaum perempuan?
  • Hak yang sama dalam perkawinan
    Perempuan, memiliki hak yang sama dalam memilih suami yang dia inginkan, dengan bebas dan merdeka. Perempuan tidak boleh dipaksa oleh siapapun untuk menikahi orang yang tidak dia inginkan, dan perkawinan yang terjadi haruslah berdasarkan kesepakatan ke dua belah pihak tanpa paksaan dari manapun.
  • Hak yang sama dalam keluarga
    Perempuan dan laki-laki, sebagai suami istri memiliki tanggungjawab dan hak yang sama dalam mengelola rumah tangga mereka. Kesetaraan hak perempuan dan laki-laki berlaku baik dalam hubungan suami istri maupun sebagai orang tua bagi anak-anaknya.
  • Hak mendapatkan jaminan kesehatan reproduksi
    Sebagai penerus keturunan, perempuan memiliki hak untuk dipenuhi kesehatannya, bebas dari kekurangan gizi saat hamil, bebas dari bayang-bayang kematian saat melahirkan. Dalam hal ini, negara memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan ibu dan anak, selama dan seusai persalinan.
  • Hak untuk bekerja
    Seorang perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk mendapatkan kesempatan bekerja, mulai dari proses seleksi, hak menggunakan fasilitas pada saat bekerja, dan menerima upah yang setara. Perempuan juga memiliki hak untuk mendapatkan cuti pada saat hamil dan melahirkan, dengan tetap mendapatkan hak atas upahnya. Status pernikahan dan kehamilan tidak boleh menjadi alasan untuk melarang perempuan bekerja.
  • Hak untuk berpolitik
    Dalam kehidupan politik, setiap perempuan berhak untuk memilih dan dipilih. Perempuan juga boleh mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam berpartisipasi pada perumusan berbagai kebijakan yang dijalankan.(nf)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *