Pentingnya Implementasi Pendidikan Inklusif di Indonesia
Sistem pendidikan Indonesia yang masih menghadapi berbagai hambatan, baik dari sisi kurikulum yang masih belum jelas, mengingat Kurikulum 2013 yang masih dalam proses uji coba. Belum lagi masalah penghentian sementara dan sejumlah masalah lainnya, membuat Indonesia harus segera bebenah. Karena masalah pendidikan adalah masalah krusial yang harus segera ditindak lanjuti.
Salah satu sistem pendidikan yang masih menuai hambatan untuk diimplementasikan adalah sistem pendidikan inklusif yang selayaknya lebih digalakkan. Mengingat banyaknya Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang berhak memperoleh pendidikan dengan porsi yang sama dengan anak normal. Selama ini, ABK hanya memperoleh pendidikan formal melalui Sekolah Luar Biasa (SLB), ada juga yang harus sekolah di SLB dengan menginap di asrama sehingga jauh dari keluarga dan terpisah dari anak normal. Pentingnya pendidikan inklusif adalah sebagai wadah bagi seluruh anak Indonesia, tanpa pengecualian dan tanpa diskriminasi dari segi apapun, termasuk bagi anak yang berkebutuhan khusus.
Definisi pendidikan inklusif yang dideskripsikan oleh Sapon Shevin dalam O’Neil 1994/1995 adalah sistem pendidikan dengan layanan khusus agar anak-anak berkebutuhan khusus dapat memperoleh pendidikan di sekolah biasa bersama anak normal seusianya.
Tujuan pentingnya sistem pendidikan inklusif, agar anak-anak berkebutuhan khusus bisa mendapatkan kesempatan yang sama dengan anak normal, baik dalam memperoleh mutu pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, pergaulan luas serta kesempatan dalam memperoleh pekerjaan yang layak. Serta segala potensi karya lainnya untuk berprestasi bersama anak normal. Menurut data Tahun 2010, diungkapkan Dra.Riyanti Ekawati, dalam seminar sosialisasi pendidikan inklusif, menyatakan bahwa dari 3 Juta penyandang disabilitas di Indonesia, hanya 250 orang yang memperoleh pendidikan di perguruan tinggi.
Penyandang disabilitas rata-rata kurang dipenuhi hak asasinya, karena tak begitu dilirik atau diperhatikan dengan alasan keterbatasan fisiknya. Padahal mereka pun mempunyai potensi yang sama dengan anak normal. Intelektualitas dan kecerdasan emosinya banyak yang bisa digali walau secara fisik memang berbeda. Tak jarang pula, dari segi anggaran pendidikan sering ada oknum yang menyalahgunakannya.
Adanya sistem pendidikan inklusif, dapat memperkaya proses belajar anak, memperkuat rasa empaty dan kepedulian sosial yang tinggi. Saling menghargai dan saling berbagi potensi serta inspirasi. Bahkan kepercayaan diri akan meningkat jika pergaulannya tak hanya dalam satu lingkup saja. Semua anak dapat merasakan kehidupan dan pembelajaran yang lebih luas maknanya, dapat membuka jalan dari berbagai potensi yang dimilikinya. Bahkan dapat terinspirasi dari temannya yang normal atau sebaliknya, bisa menginspirasi yang lain juga.
Tentu saja diperlukan sarana dan infrastruktur yang mumpuni, jika ingin menyelenggarakan sistem pendidikan inklusif ini, seperti guru pembimbing, konsultan dan alat peraga yang sesuai kebutuhan ABK.
Dasar hukum terhadap pentingnya implementasi pendidikan inklusif adalah :
Undan-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 1 : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Dan Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Bab IV Pasal 5 Ayat 1 Tentang Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan bermutu, tak terkecuali untuk anak berkebutuhan khusus. Bahkan UNESCO sejak Tahun 1960 menetapkan anti diskriminasi dalam pendidikan.
Payung hukum tersebut selayaknya menjadi acuan bagi berbagai pihak, agar lebih gencar dalam melaksanakan dengan sepenuhnya sistem pendidikan inklusif ini. Jangan hanya sebatas menghadirkan penyandang disabilitas di sekolahnya saja tetapi harus gencar juga dalam memenuhi infrastruktur dan Sumber Daya Manusia nya. Agar dapat berjalan dengan baik.
Leave a Reply