Waspadai Perdagangan Anak!
Perdagangan anak merupakan persoalan yang saat ini membutuhkan perhatian besar di Indonesia. Bahkan secara internasional, hal ini juga menarik perhatian untuk dicegah dan diatasi, karena perdagangan anak adalah tindak kriminal yang serius.
Kasus perdagangan anak sudah selayaknya menjadi keprihatinan bersama, baik itu pihak aparat sebagai yang berkompeten, negara, lemba-lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat secara luas. Kenapa seluruh komponen harus terlibat? Karena kasus perdagangan anak ini tak bisa dipandang sebelah mata.
Perdagangan anak atau child trafficking yang kembali marak ini korbannya juga tidak pandang bulu, baik dia anak perempuan maupun anak laki-laki. Meskipun dalam beberapa kasus lebih banyak anak perempuanlah yang menjadi korban.
Secara sepintas, isu perdagangan anak ini seperti tidak tampak di permukaan, seperti seolah-olah tak ada, hal inilah yang menyebabkan penanganan kasus perdagangan anak menjadi tidak mudah, dan kejahatan ini tak mudah pula untuk dibongkar.
Untuk mengenali perdagangan anak, kita perlu melihat beberapa bentuk perdagangan manusia, terutama perdagangan anak dan perempuan.
1. Perdagangan anak dengan modus dijadikan sebagai pembantu rumah tangga.
Dalam kasus ini, biasanya terjadi penjualan tenaga kerja yang belum cukup umur, kepada penampung-penampung PRT maupun langsung dijual kepada pengguna.
Kejahatan yang muncul adalah manakala terjadi kekerasan terhadap PRT atau PRT yang tidak diberi gaji yang merupakan haknya.
Kasus semacam ini hanya akan terbongkar ketika korban memiliki keberanian untuk keluar dari rumah yang menampungnya.
2. Perdagangan anak dengan modus dipekerjakan di tempat hiburan
Biasanya yang bekerja di tempat hiburan disebabkan karena tertipu, yaitu pekerjaan awal yang dijanjikan berbeda dengan yang sesungguhnya.
3. Perdagangan anak dengan modus dipekerjakan sebagai pekerja seks
Kasus semacam ini banyak sekali terjadi, dan sangat rentan terhadap berbagai kekerasan. Namun kasus yag terjadi di lingkaran pekerja seks ini sangat tidak mudah dideteksi.
4. Perdagangan anak dengan modus untuk menjadi pekerja sebagai model iklan, penyanyi atau artis film, yang sebenarnya mereka dijadikan obyek untuk bisnis pornografi
6. Dipekerjakan sebagai bagian dari jaringan pengedar dan penjual obat-obatan terlarang, seperti narkoba. Modus ini bisa dengan sepengetahuan korban atau tanpa sepengetahuan korban.
7. Perdagangan anak melalui jaringan media sosial. Bahkan kejahatan terhadap anakpun saat ini sudah menggunakan cara-cara canggih yaitu dengan memanfaatkan maraknya penggunaan medsos. Karena media sosial bisa menyamarkan identitas, para pelaku kriminal sering menggunakan cara memalsu identitasnya agar bisa menipu korbannya.
Perdagangan anak adalah kejahatan kemanusiaan yang wajib diperangi oleh siapapun, karena sesungguhnya korban dari perdagangan anak buan hanya anak itu sendiri.
Ketika seorang anak sudah terlibat di dalam industri seks misalnya, dampak yang ditimbulkannya akan bermacam-macam, selain menyebarkan penyakit kelamin dan HIV/AIDS, faktor kriminal ikutannya juga cukup besar.
Ketika masa kecil mereka yang seharusnya mendapatkan hak untuk memperoleh pendidikan, dan berkembang optimal sudah dirampas oleh pelaku kriminal, masyarakat dan bangsa ini sudah kehilangan generasi yang akan memperkuat bangsa.
Perdagangan anak berpotensi merobohkan pilar bangsa ini untuk berkembang menjadi bangsa yang kuat, disebabkan ada tunas-tunas yang semestinya mendapatkan perlindungan, tetapi telah menjadi korban kejahatan.
Sesungguhnya perdagangan anak adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena sudah mempengaruhi tumbuh kembangnya peradaban ke arah yang lebih baik. Sudah semestinya persoalan perdagangan anak mendapatkan perhatian dari seluruh masyarakat, siapapund ia tanpa terkecuali.
Tanggungjawab segenap masyarakat
Anak yang merupakan generasi penerus, berhak mendapatkan perlindungan dari negara, dan ini sudah diatur oleh Undang-undang. Seperti dijelaskan dalam pasal 20 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003, yang berbunyi — Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Merujuk Undang-undang tersebut, jelaslah bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya kewajiban pemerintah saja, namun menjadi tanggung jawab keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.
Orang tua yang merupakan bagian dari masyarakat, bertanggungjawab dan berperan secara aktif untuk memenuhi hak anak akan perlindungan, kesejahteraan baik secara fisik maupun mental. Meskipun sekolah menjadi penanggungjawab terhadap pendidikan anak secara formal, namun peran utama tetap berada di pundak orang tua.
Tanggungjawab orang tua terimplikasi pada mengasuh, memelihara, mendidik dan memberikan perlindungan kepada anak. Dengan begitu anak akan tumbuh kembang dengan optimal ke depan akan menjadi generasi yang bisa menerima tongkat estafet kepemimpinan generasi sebelumnya.(nf)
Leave a Reply