Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA Paparkan Upaya Mewujudkan Kesetaraan Gender di Indonesia dalam Acara Peringatan Hari Perempuan Bahrain
English Version
Dalam rangka merayakan partisipasi perempuan Bahrain di segala bidang dalam kehidupan publik, dan awal mula keterlibatan perempuan Bahrain dalam proses pembangunan dan kontribusi aspirasi mereka yang berkelanjutan, Kedutaan Besar Kerajaan Bahrain mengadakan acara untuk merayakan “Hari Perempuan Bahrain”.
Kegiatan yang berlangsung pada 1 Desember 2022 tersebut mengundang Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Lenny N. Rosalin untuk berpartisipasi sebagai pembicara dalam acara tersebut.
Acara yang berlangsung di Kedutaan Kerajaan Bahrain di Jl. Taman PatraXl No. 8, Kuningan Timur Jakarta 12950 di buka oleh Duta Besar Kerajaan Bahrain untuk Indonesia, Ahmed Abdulla Alharmasi Alhajeri.
Dalam acara tersebut, Deputi Kesetaraan Gender Kemen PPPA menyampaikan presentasi tentang Upaya Mewujudkan Kesetaraan Gender di Indonesia.
Di awal presentasinya, Lenny menyampaikan mandat internasional dan nasional yang mengamanatkan pengarusutamaan gender.
Arahan Presiden terkait Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2020-2024 butir pertama adalah “Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dalam Kewirausahaan Berperspektif Gender”.
Arahan ini selaras dengan Perpres No. 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif yang telah menegaskan segmen perempuan sebagai salah satu segmen prioritas untuk mencapai target inklusi keuangan 90% di tahun 2024.
Namun berdasarkan indikator Indeks Pembangunan Indonesia (IPM) tahun 2020, nilai IPM perempuan masih lebih rendah dibandingkan dengan nilai IPM laki-laki, yaitu 69,19 berbanding 75,98.
Banyaknya kebijakan nasional yang dinilai kurang berkualitas dan cenderung diskriminatif berimbas pada capaian tujuan pembangunan. Dalam konteks pembangunan, ketimpangan relasi kuasa yang terjadi antara perempuan dan laki-laki baik di kalangan anak-anak, pemuda, maupun lansia, berdampak pada adanya kesenjangan terhadap akses, partisipasi, kontrol, dan penerima manfaat dalam pembangunan.
Ditambah lagi kebijakan yang berpotensi diskriminasi gender dalam lima bentuk yaitu: beban ganda, subordinasi, stereotip, kekerasan dan marginalisasi. Ketimpangan tersebut menyebabkan sebagian kelompok berada di posisi yang tidak diuntungkan dan dirugikan secara struktural dan kultural.
Karena itu Kemen PPPA berkolaborasi dan bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk empat pilar pembangunan, yaitu pemerintah, media, dunia usaha, dan masyarakat. sinergi antara pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat desa bersama seluruh stakeholder untuk memastikan bahwa perempuan Indonesia mampu berdaya.
Leave a Reply