Finalisasi SOP Zakat untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Sahabat Setara, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memfasilitasi kegiatan FGD yang bertujuan untuk mendiskusikan tentang Standar Operasional Prosedure (SOP) zakat untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kegiatan ini digagas dan disebarluaskan sejak 2020 oleh Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan Institut Teknologi dan Bisnis (PSIPP ITB) Ahmad Dahlan Jakarta.
PSIPP ITB Ahmad Dahlan telah berhasil mencapai kesadaran publik untuk menggalang dana zakat dengan melibatkan 41 organisasi/lembaga dan 84 nara sumber se-Indonesia termasuk bersama KemenPPPA. Ada beberapa alasan utama mengapa zakat bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak penting masuk dalam kebijakan pemerintah atau negara dan penting mendapatkan dukungan.
Pertama, mendobrak kebekuan fikih yang tidak memasukkan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama kekerasan seksual, KDRT atau incest sebagai golongan (asnaf) yang berhak atas zakat. Fikih sejatinya berevoluasi pada perkembangan zaman dan menjawab persoalan masyarakat. Fikih seharusnya juga memberikan perlindungan bagi korban. Dengan mengecualikan korban dari asnaf, maka secara tidak langsung fikih tidak berpihak pada korban.
Kedua, dengan memasukkan mereka (para korban) dalam golongan penerima zakat maka secara otomatis menghapuskan stigma negatif korban sebagai perempuan penggoda yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual itu. Dengan demikian fikih memanusiakan para korban dan mensejajarkan para korban dengan golongan musthadafin (orang yang lemah dan dilemahkan).
Ketiga, bila usulan zakat bagi korban yang telah menjadi gerakan nasional pada tahun 2021 ini masuk dalam kebijakan negara maka secara langsung ada tanggung jawab lembaga filantropi mengalokasikan dana zakatnya untuk para korban. Dan pada saat yang sama ada pengakuan bahwa korban itu manusia merdeka dan terhormat.
Keempat, mayoritas umat Islam jika akan melakukan perbuatan baik, sering kali bertanya dan membutuhkan fatwa. Apalagi terkait perubahan paradigma fikih.
“Zakat bagi korban adalah hal baru dalam pandangan fikih, maka membutuhkan pendapat ulama, dalam hal ini, misalnya fatwa atau pandangan keagamaan. Juga dibutuhkan standar operasional prosedur terkait penyaluran dana zakat untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak agar dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat tetap menjaga kerahasiaan data korban.” Ujar Ibu Yulianti Muthmaimah dari PSIPP ITB Ahmad Dahlan pada acara yang digelar hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 di Kantor KemenPPPA.
Ibu Asni Damanik dari LBH APIK turut memberikan tanggapannya mengenai hal ini, “Kami dari LBH APIK memberikan apresiasi yang tinggi untuk PSIPP Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta bersama pihak-pihak yang telah menggalang dana zakat dan telah menyalurkan dana zakat kepada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2022 dimana hal ini telah direplikasi oleh berbagai pihak seperti Social Trust Fund UIN Jakarta, BAZNAS Kota Tangerang Selatan dan Alimat.”
SOP ini akan sangat membantu pengelolaan zakat untuk korban kekerasan pada perempuan dan anak yang dilakukan oleh lembaga filantropi dan mempermudah korban dalam mengakses dana zakat tersebut. Draf SOP ini lahir dari adanya kepedulian PSIPP ITB-AD Jakarta terkait permasalahan yang dihadapi oleh korban, baik perempuan dan anak, mulai dari mengkaji tentang mustahik dan bagaimana pengelolaan dana zakat untuk korban.
Selain itu Bapak Hilman Latief, Penasihat Ahli LAZIZMU juga memberikan apresiasi dan tanggapan yang sangat positif mengenai hal ini. Beliau menyambut baik dan siap mendukung secara penuh bila memang kedepannya zakat ini akan diperuntukkan bagi korban kekerasan karena topik mengenai korban kekerasan ini memang belum pernah dibahas dalam hal ini. Selain itu SOP ini memperkaya perspektif terkait zakat untuk lebih tangible dalam penggunaannya.
“Kekerasan seksual banyak terjadi dikalangan low income family, selain ekonomi masalah edukasi juga penyebab utama kekerasan ini terjadi. SOP zakat ini lebih ke tindakan kuratif, maka penting juga untuk dilakukan upaya edukatif dan preventifnya yg bersifat campaign agar tidak terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak.” Jelas Prof. Hilman Latief, Ph.D memberikan masukannya secara daring pada acara tersebut.
Acara FGD hari ini merupakan rangkaian awal kegiatan serupa yang akan dilakukan secara berurutan sebanyak dua kali untuk pembahasan draf SOP dan dua kali untuk membahas draf fatwa MUI. Setelah itu akan dilaksanakan sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat bila fatwa tersebut telah disetujui. (GS)
Leave a Reply