Penyelenggaraan Bimtek dan Supervisi Tentang Pelaksanaan Kebijakan Kepemimpinan Perempuan Perdesaan

Penyelenggaraan Bimtek dan Supervisi Tentang Pelaksanaan Kebijakan Kepemimpinan Perempuan Perdesaan

Kepemimpinan perempuan adalah kemampuan seseorang dalam menginisiasi perubahan secara individu dan kolektif. Hal ini dapat mempengaruhi pengambilan keputusan di ranah keluarga, masyarakat dan pemerintahan, terutama dalam pengambilan keputusan pembangunan yang responsif terhadap gender.

Dalam rangka percepatan peningkatan kepemimpinan perempuan, perlu dilakukan penguatan kapasitas bagi kader politik perempuan dan perempuan di pedesaan. Alasan di baliknya adalah karena   kondisi kehidupan perdesaan masih menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup besar dibandingkan dengan kehidupan perkotaan, dalam seluruh dimensi kehidupan dan bidang-bidang pembangunan

Dalam rangka meningkatkan partisipasi dan peran perempuan potensial di pedesaan untuk mendukung keberhasilan Program Prioritas Pembangunan Nasional, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah melaksanakan Bimbingan Teknis Kepemimpinan Perempuan Perdesaan sejak tahun 2020 sampai dengan 2024. Bimtek tersebut dilaksanakan di 10 Kabupaten pada 5 Provinsi pada tahun 2010, 17 Kabupaten di 9 Provinsi Pada tahun 2021, dan 14 Kabupaten di 7 Provinsi pada tahun 2022. 

Selanjutnya untuk mendorong peningkatan kepemimpinan perempuan perdesaan, pemerintah daerah selaku pembuat kebijakan di daerah, diharapkan dapat mengimplementasikan bentuk-bentuk pemberdayaan perempuan di level desa.

Berkaitan dengan hal tersebut, Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik dan Hukum, Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan menyelenggarakan Bimtek dan Supervisi tentang Pelaksanaan Kebijakan Kepemimpinan Perempuan Perdesaan.

Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini berlangsung pada 9 November 2022. Bimtek berlangsung selama empat jam. Sasaran kegiatan Bimtek dan Supervisi tentang Pelaksanaan Kebijakan Kepemimpinan Perempuan Perdesaan ini adalah Bappeda, Dinas PPPA, Badan Kesbangpol, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di 15 Provinsi.

Sebagai salah satu upaya penguatan pelaksanaan percepatan penguatan PUG bidang politik dan hukum di daerah agar lebih terarah dan sistematis, kegiatan Bimtek ini diharapkan dapat:

  1. Membangun sensitivitas gender dan isu gender di bidang politik dan hukum;
  2. Meningkatkan komitmen dan pemahaman SDM tentang pelaksanaan kebijakan kepemimpinan perempuan perdesaan.

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *