Surat Edaran Menteri KemenPPPA RI No 2 tahun 2024 Tentang Pemberdayaan Ekonomi Bagi Perempuan Penyintas Kekerasan

Document

Surat Edaran Menteri KemenPPPA RI No 2 tahun 2024 Tentang Pemberdayaan Ekonomi Bagi Perempuan Penyintas Kekerasan

Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) No. 2 Tahun 2024 menguraikan langkah-langkah pemberdayaan ekonomi bagi perempuan penyintas kekerasan. Surat ini mengarahkan pemerintah daerah untuk mengembangkan program yang mengintegrasikan pemberdayaan ekonomi melalui pelatihan dan pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan setempat.

Latar Belakang:
Pemberdayaan perempuan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai kesetaraan gender dan pembangunan berkelanjutan. Dengan data 2023 menunjukkan rendahnya Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan tingginya angka kekerasan berbasis gender, kebijakan ini menargetkan perempuan penyintas kekerasan, prasejahtera, dan kepala keluarga untuk mendapatkan akses ekonomi yang lebih baik.

Tujuan dan Ruang Lingkup:
Surat Edaran ini bertujuan memberikan arahan pada pemerintah daerah dalam mendukung pemberdayaan ekonomi bagi perempuan penyintas kekerasan, melalui pendampingan, penguatan kapasitas, dan supervisi berkala.

Isi Edaran:
Pelaksanaan program ini meliputi:

  1. Pendataan penyintas kekerasan.
  2. Asesmen kebutuhan.
  3. Penguatan kapasitas dan pendampingan.
  4. Pengawasan perkembangan melalui pemerintah daerah.

Tugas Pemerintah Daerah:

  1. Provinsi bertindak sebagai koordinator, melakukan advokasi, dan mengawasi pelaksanaan program di tingkat kabupaten/kota.
  2. Kabupaten/Kota bertugas menyediakan data terkait penyintas, memantau pelaksanaan program, serta memfasilitasi pelatihan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi perempuan.

Edaran ini ditetapkan pada 18 Oktober 2024 dan menjadi dasar penting untuk menciptakan kesempatan ekonomi yang setara bagi perempuan penyintas kekerasan di seluruh Indonesia.

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *