PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/3/PBI/2015 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/3/PBI/2015 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

DASAR HUKUM

  1. UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tanggal 28 Juni 2011 (“UU No. 7/2011”).
  2. Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tanggal 31 Maret 2015 (“PBI No. 17/3/PBI/2015”).
  3. Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/11/DKSP Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“SE No. 17/11/DKSP/2015”).

KETENTUAN UMUM

  1. Asas Teritorial:Setiap Transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik:
  • yang dilakukan oleh penduduk maupun bukan penduduk; dan/atau
  • transaksi tunai ataupun non-tunai;wajib menggunakan Rupiah.
  1. Transaksi yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka penerimaan pembayarannya wajib dalam Rupiah.
  2. Pengertian Transaksi (vide Pasal 2 dan Pasal 3 PBI No. 17/3/PBI/2015), meliputi sbb:
  • setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
  • penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
  • transaksi keuangan lainnya.

PENGECUALIAN (Vide PASAL 4 DAN PASAL 5 PBI No. 17/3/PBI/2015 dan SE No. 17/11/DKSP/2015)

  1. Kewajiban penggunaan Rupiah, tidak berlaku bagi transaksi sebagai berikut:
  • Transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
  • Penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri yang hanya dapat dilakukan oleh penerima atau pemberi hibag yang salah satunya berkedudukan di luar negeri.
  • Transaksi perdagangan internasional;

Maksud transaksi perdagangan internasional (Pasal 8 PBI No. 17/3/PBI/2015)

  • kegiatan ekspor dan/atau impor tidak termasuk Transaksi untuk kegiatan tambahan dalam kegiatan ekspor dan/atau mpor barang ke atau dari luar wilayah pabean Republik Indonesia;
  • kegiatan perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah negara yang dilakukan dengan cara cross border supply dan consumption abroad.
  • Simpanan di Bank dalam bentuk valuta asing; atau
  • Transaksi pembiayaan internasional hanya dapat dilakukan oleh pemberi atau penerima pembiayaan yang salah satunya berkedudukan di luar negeri dan untuk bank wajib memenuhi ketentuan yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan pihak asing (vide Pasal 9 PBI No. 17/3/PBI/2015).
  1. Transfer dana dalam valuta asing dari individu di dalam negeri kepada pihak di luar negeri yang tidak dimaksudkan sebagai pembayaran atau penyelesaian kewajiban yang timbul dari transaksi di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia.
  2. Transaksi dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang meliputi:
  • kegiatan usaha dalam valuta asing yang dilakukan oleh perbankan baik Bank konvensional maupun bank syariah;
  • transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai surat utang negara dan surat berharga syariah negara; dan
  • transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukanberdasarkan Undang-Undang.

LARANGAN MENOLAK RUPIAH (VIDE PASAL 10 PBI No. 17/3/PBI/2015)

  1. Setiap pihak dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali dalam hal:
  • terdapat keraguan atas keaslian Rupiah yang diterima untuk transaksi tunai; atau
  • pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam valuta asing telah diperjanjikan secara tertulis. Yang mana perjanjian tertulis tersebut hanya dapat dilakukan untuk transaksi yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 PBI; atau proyek infrastruktur strategis dan mendapat persetujuan Bank Indonesia.
  1. Pelaku Usaha wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiahdan dilarang mencantumkan harga barang dan atau jasa dalam Rupiah dan mata uang asing secara bersamaam (dual quotation) (vide Pasal 11 PBI No. 17/3/PBI/2015 jo. Butir II huruf A SE No. 17/11/DKSP/2015);
  2. Bank Indonesia berwenang untuk meminta laporan, keterangan dan/atau data kepada setiap pihak yang terkait dengan pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah dan kewajiban pencantuman harga barang dan/atau jasa (Pasal 12 dan 13))

SANKSI (VIDE PASAL 17 S/D 20PBI No. 17/3/PBI/2015)

  1. Terhadap pelanggaran atas kewajiban penggunaan Rupiah akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UU No. 7/ 2011, dalam hal:
  • Pelanggaran terhadap kewajiban penggunaan Rupiah, untuk transaksi tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UU No. 7/2011 jo. Pasal 3 ayat (1) huruf a PBI No. 17/PBI/2015; dan/atau
  • Larangan menolak Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU No. 7/2011 jo. Pasal 10 PBI No. 17/PBI/2015.

Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

  1. Sedangkan pelanggaran untuk transaksi non tunai dikenakan sanksi administrative berupa:
  • Teguran tertulis;
  • Kewajiban membayar sebesar 1% dari nilai transaksi dengan maksimal Rp. 1 milyar; dan/atau larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran.

Pelanggaran atas kewajiban pencantuman harga barang dan/atau jasa dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11PBI No. 17/PBI/2015dan kewajiban penyampaian laporan, keterangan, dan/atau data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) PBI No. 17/PBI/2015 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

KETENTUAN PERALIHAN

Perjanjian tertulis mengenai pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam valuta asing selain perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3)PBI No. 17/PBI/2015yang dibuat sebelum tanggal1 Juli 2015, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tertulis tersebut; dan hanya berlaku untuk perjanjian tertulis mengenai pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam valuta asing untuk transaksi nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b PBI No. 17/PBI/2015. Perpanjangan dan/atau perubahan atas perjanjian tertulis harus tunduk pada Pasal 21 PBI No. 17/PBI/2015.

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *