PENYANGKALAN ANAK DALAM KASUS MARIO TEGUH

PENYANGKALAN ANAK DALAM KASUS MARIO TEGUH

Oleh : Ary Zulfikar, S.H., M.H.

Isu terkait dengan pengakuan anak dalam perkawinan adalah bukan hal yang baru. Hal ini terjadi apabila status anak yang dilahirkan oleh seorang ibu, tanpa kejelasan siapa ayah kandung dari anak yang dilahirkan. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) mengatur mengenai kedudukan anak dalam perkawinan. Pasal 44 UU Perkawinan menyebutkan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga (vide Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan). Namun demikian, ketentuan Pasal 43 UU Perkawinan telah diubah dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabul- kan uji materiil UU Perkawinan yang diajukan Hj. Aisyah Mochtar alias Machica binti Mochtar Ibrahim yang meminta puteranya Muhammad Iqbal Ramadhan bin Moerdiono agar diakui sebagai anak almarhum Moerdiono, mantan Menteri Sekretaris Negara pada era Presiden Soeharto.

Dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan ini selanjutnya dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.

Berbeda dengan kasus di atas, kasus yang menimpa Mario Teguh, seorang motivator, yang menurut pengakuannya setelah si anak menginjak usia 7 (tujuh) tahun diketahui bahwa si anak adalah bukan anak kandungnya. Sekali lagi, pernyataan tersebut merupakan pengakuan dari seorang ayah bernama Mario Teguh. Dalam kasus Mario Teguh, si anak yang bernama Ario Kiswinar Teguh adalah anak yang lahir dalam perkawinan sebagaimana tercatat dalam akta kelahiran yang beredar di media sosial, yaitu anak dari hasil perkawinan Sis Maryono Teguh dan Ariyani Soenarto. Secara hukum, dengan merujuk pada ketentuan Pasal 42 UU Perkawinan, Ario Kiswinar Teguh merupakan anak yang sah yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Sehingga di mata hukum, Mario Teguh tidak bisa menyatakan bahwa Ario Kiswinar Teguh bukan anak sah dari Mario Teguh.

Andaikan saja, seorang Mario Teguh benar-benar menolak mengakui anaknya yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah dengan ibunya, hal tersebut memerlukan pembuktian. Pasal 44 UU Perkawinan menyatakan bahwa seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh istrinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa istrinya telah berzina dan anak itu akibat daripada perzinahan tersebut. Keputusan tentang penyangkalan sah atau tidaknya anak yang dilahirkan dalam perkawinan bukan berada pada tangan Mario Teguh, tetapi harus diputuskan oleh Pengadilan atas permintaan dari pihak yang berkepentingan, dalam hal ini Mario Teguh selaku bapak yang melakukan penyangkalan tersebut.

Hubungan keperdataan yang dilindungi oleh hukum terhadap seorang anak yang diakui secara hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi di atas dan anak yang lahir secara sah dalam suatu perkawinan yang sah tentunya sangat terkait dengan hak mewaris, baik berdasarkan sistem hukum waris perdata barat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, yang berlaku untuk golongan keturunan Tionghoa dan Timur Asing, sistem Hukum Waris secara adat, yang diatur berdasarkan hukum adat pada masing-masing daerah dan berlaku bagi masyarakat pribumi yang berdiam dan menundukkan diri di wilayah hukum adat tersebut, atau sistem hukum waris secara Islam, yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia pribumi yang beragama Islam.

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, dengan memperhatikan kasus Mario Teguh dan dalam rangka melindungi kepentingan si anak secara hukum, harus ada kejelasan apakah memang si bapak masih melakukan penyangkalan atau tidak melakukan penyangkalan untuk memberikan kepastian hukum bagi si anak. Karena secara hukum, Mario Teguh tidak bisa melakukan penyangkalan atas keberadaan anak, kecuali keputusan Pengadilan membuktikan sebaliknya.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 (“UU Perkawinan”).

Jakarta, 07 Oktober 2016
Ary Zulfikar, S.H., M.H.

Managing Partner AZP Legal Consultant

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *