Kementerian PPPA Integrasikan Hasil Musyawarah Perempuan Nasional

kemenpppa, perempuan, kesetaraan gender,

Kementerian PPPA Integrasikan Hasil Musyawarah Perempuan Nasional

KBRN, Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkomitmen mengintegrasikan hasil Musyawarah Perempuan Nasional untuk Perencanaan Pembangunan. Integrasi itu dilakukan pihak LSM Inklusi dengan Kementerian PPPA. 

Demikian disampaikan Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementrian PPPA Lenny N. Rosalin. Lenny menyampaikan dalam konferensi pers Musyawarah Perempuan Nasional untuk Perencanaan Pembangunan di Jakarta, Selasa (18/4/2023). 

“Inklusi mengangkat 10 isu, Kementerian PPPA punya 10 indikator dan lima arahan presiden. Jadi ini kita kombinasikan, kita gabung keluarlah 9 isu,” kata Lenny.

Sembilan isu itu antara lain, Kemiskinan, perempuan pekerja, penghapusan perkawinan anak, ekonomi perempuan, kepemimpinan perempuan, dan kesehatan perempuan. Selanjutnya, perempuan dan lingkungan hidup, kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.

‘Ia berharap seluruh peserta yang hadir dalam musyawarah ini bisa fokus. Seperti dari pemda, kelompok masyarakat yang mewakili dari desa hingga tingkat nasional merespons ke sembilan isu tersebut. 

“Kita harap mereka merespons dan menindaklanjuti untuk wilayahnya masing-masing,” ujarnya. Selain itu, hasil dari Musyawarah Perempuan Nasional untuk Perencanaan Pembangunan menjadi masukan. 

Terutama bagi penyusunan dokumen perencanaan ke depannya. “Baik itu 5 tahun, 20 tahunan maupun tahunan,” ujarnya.

Secara keseluruhan, menurutnya, saat ini Bappenas sedang mengkoordinasikan proses penyusunan RPJP Nasional dan RPJMN Nasional dan RKP Tahunan. Ia berharap semua yang dihasilkan dari musyawarah akan menjadi masukan proses penyusunan perencanaan tersebut. 

Kemudian, hasil musyawarah ini perlu juga ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dalam bentuk penyusunan rencana strateginya. Penyusunan rencana strategi itu dilakukan dalam rentang waktu lima tahunan. 

“Ini juga dilakukan oleh pemerintah daerah dan RPJM Daerah. Baik daerah provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.

Selanjutnya, hasil Musyawarah Perempuan Nasional untuk Perencanaan Pembangunan teradopsi dalam dokumen perencanaan jangka menengah 2025 hingga 2029. Selain itu juga dalam dokumen perencanaan jangka panjang  dari 2025 hingga 2045. 

“Dalam dokumen 2025 hingga 2045 akan disahkan. Akan masuk dalam bentuk undang-undang,” ujarnya. (Iman Rosidi/RRI)

Sumber:
https://www.rri.co.id/nasional/216823/kementerian-pppa-integrasikan-hasil-musyawarah-perempuan-nasional

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *