FGD Bisnis dan HAM Sektor Infrastruktur Dorong Kebijakan dan Praktik Bisnis yang Responsif Gender
Sektor infrastruktur adalah salah satu sektor utama yang menjadi fokus kebijakan fiskal Pemerintah Indonesia. Untuk tahun 2023, alokasi anggaran sekitar Rp. 392 triliun dialokasikan ke sektor ini. Hal ini disebabkan karena pembangunan infrastruktur memiliki dampak langsung maupun tidak langsung terhadap perkembangan ekonomi nasional, serta berpengaruh langsung terhadap lingkungan dan hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bekerja sama dengan UNDP Indonesia dan B+HR in Asia, saat ini sedang melakukan advokasi untuk menerapkan Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia di sektor infrastruktur. Advokasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan bisnis di sektor infrastruktur menjadi lebih responsif terhadap isu gender dan lebih memperhatikan hak-hak kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak. Sejumlah rekomendasi telah disusun dan diharapkan dapat diimplementasikan dalam kebijakan dan praktik bisnis di sektor infrastruktur.
Terkait hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyelenggarakan rapat pembahasan mengenai bisnis dan hak asasi manusia (HAM) di sektor infrastruktur. Kegiatan tersebut berlangsung pada 11 Maret 2023 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, dan bertujuan untuk mendapatkan masukan atas draft rekomendasi yang telah disusun.
Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian PPPA, Lenny N. Rosalin, SE, MSc, MFin, memaparkan bahwa kesetaraan gender dalam bidang infrastruktur masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah profesional wanita yang kurang terwakili dalam perencanaan, desain, dan implementasi infrastruktur.
Terkait tantangan tersebut, setelah melalui konsultasi dengan K/L, pelaku bisnis dan pelaku kepentingan lain, KemenPPPA dengan UNDP Indonesia menyusun 4 rekomendasi, dengan mendasarkan pada UNGPs on Business and Human Rights.
Keempat rekomendasi utama tersebut antara lain:
- women’s land rights and livelihood
- labor rights and rights to non-discrimination
- rights to participate throughout the infrastructure development
- rights to remedy
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan dapat mengembangkan rekomendasi yang tepat guna terkait kebijakan terkait infrastruktur responsif gender. Dengan begitu, dapat tercipta desain infrastruktur responsif gender memiliki kekuatan untuk mengatasi ketidaksetaraan gender dan memberdayakan perempuan dengan menanggapi beragam kebutuhan di masyarakat.
Leave a Reply