ITSBAT NIKAH BAGI PERLINDUNGAN KELUARGA
Widjajanti M Santoso
Kegiatan labsos IPSK LIPI adalah kegiatan multidisiplin yang dilakukan oleh setiap satker sesuai dengan kegiatan yang dimiliki oleh satker yang bersangkutan[1]. P2KK mengembangkan pendekatan gender yang menjadi salah satu ciri dari kegiatan di dalam DIPA. DIPA 2009-2014 mengembangkan isu Perempuan dan Hukum, sehingga kegiatan di labsos yang diangkat adalah Kadarkum – Keluarga Sadar Hukum sebagai bagian dari kegiatan revitalisasi PKK. Kadarkum menggarap kegiatan Itsbat Nikah sebagai bagian dari memahami masalah yang dikemukakan oleh para ibu di dalam pertemuan PKK.
Keluarga Sadar Hukum
Tim menggunakan elemen revitalisasi PKK, untuk mengembangkan masyarakat desa dengan menggunakan kelembagaan yang sudah ada. Sebagaimana diketahui PKK adalah lembaga yang dikembangkan pada masa Orde Baru yang masuk hingga ke desa-desa. Program tersebut dikritik karena digunakan untuk mendukung kekuasaan Orde Baru, walaupun sebenarnya menyimpan potensi untuk dikembangkan. PKK menjadi agen pembangunan yang penting karena sudah memiliki kader dan jaringan, sehingga yang dibutuhkan PKK adalah masukan kontemporer yang mengangkat isu gender.
Kegiatan revitalisasi PKK ini dapat dikembangkan pada kegiatan kadarkum atau keluarga sadar hukum, sebagai bagian dari kegiatan Pokja I. Tim P2KK yang menggunakan pendekatan gender, bersama-sama PKK mengangkat masalah melalui serangkaian pertemuan untuk memformulasi masalah dan cara penyelesaiannya. Memperhatikan konsideran Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukanya itu sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia. Pengakuan status hukum pada peristiwa penting di sini salah satunya adalah diterbitkannya akta kelahiran.
Acara Darma Wanita yang menggarap isu Kadarkum – atau Keluarga Sadar Hukum. Isu ini penting untuk diketahui oleh perempuan karena hukum berfungsi melindungi warganegaranya. Sayangnya perempuan, karena berbagai sebab kurang memperhatikan hal ini seperti kenyataan adanya pernikahan Siri. Pernikahan siri menyudutkan perempuan karena hubungannya dengan laki-laki yang menjadi suaminya tidak jelas, bahkan anak-anaknya tidak terlindungi. Perempuan yang menikah siri tidak dapat menuntut harta suami, bahkan anaknya tidak menggunakan nama suami pada akte nikahnya. Pada beberapa kasus kepemilikan surat nikah menjadi sangat penting sebagai dasar untuk mengurus akte kelahiran. Akte kelahiran anak merupakan syarat yang selalu ditanyakan ketika anak hendak melanjutkan sekolah. Selain itu beberapa kegiatan penting di Indonesia, mensyaratkan adanya akte nikah seperti keperluan berhaji. Tanpa surat nikah, individu tidak dapat mendaftarkan dirinya di dalam skema berhaji.
Tata Cara Itsbat
Karena Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas pernikahan siri maka sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) KHI menyatakan bahwa dapat dilakukan itsbat nikah. “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikah-nya ke Pengadilan Agama”. Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Sesuai dengan ketentuan di atas, Itsbat Nikah hanya dapat diajukan melalui Pengadilan Agama, di wilayah tempat tinggal pasangan yang mengajukan, bukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk melakukan Itsbat Nikah adalah sebagai berikut: (Sagala, 2011)
- Menyerahkan Surat Permohonan Itsbat Nikah kepada Pengadilan Agama setempat;
- Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan;
- Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah;
- Foto Copy KTP pemohon Itsbat Nikah;
- Membayar biaya perkara;
- Lain-lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan.
Namun pengajuan itsbat nikah memiliki batasan pada Pasal 7 ayat (3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan :
- Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
- Hilangnya Akta Nikah;
- Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;
- Adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;
- Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 (yang belum dicatatkan)
Kemudian pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. Permohonan Itsbat Nikah tidak selalu dikabulkan oleh Hakim, jika permohonan tersebut dikabulkan, maka Pengadilan akan mengeluarkan putusan atau penetapan Itsbat Nikah.
Akibat Hukum Akta Nikah
Dengan adanya putusan penetapan Itsbat Nikah, maka secara hukum perkawinan tersebut telah tercatat yang berarti adanya jaminan ataupun perlindungan hukum bagi hak-hak suami/istri maupun anak-anak dalam perkawinan tersebut. Dengan sahnya pernikahan di depan agama dan hukum, sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan dan KHI, maka pasangan yang sudah dikabulkan permohonan itsbatnya dapat mengurus segala dokumen resmi seperti akta kelahiran anak yang sah sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kantor Pencatatan Sipil setempat dengan melampirkan Surat Putusan Itsbat Nikah yang menunjukkan adanya pernikahan yang sah antara anda suami dan istri tersebut.
Akibat hukum dari penetapan akta nikah dapat berlaku surut untuk hal yang berhubungan dengan status hukum anak dan ayah kandungnya sehingga anak nantinya dapat tercatat sebagai anak dari pasangan yang telah menikah sah secara hukum negara dan dapat memiliki akta kelahiran yang sah. Ketentuan ini sejalan dengan konsideran Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yaitu sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwanegara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Indonesia. Pengakuan status hukum pada peristiwa penting di sini salah satunya adalah diterbitkannya akta kelahiran.
Mengenai teknis pelaksanaan administrasi penduduk selanjutnya diatur dalam Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil. Pada pasal 52 ayat (1) disebutkan syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk permohonan akta kelahiran penduduk, adalah sebagai berikut:
- Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
- nama dan identitas saksi kelahiran;
- KK orang tua;
- KTP orang tua; dan
- Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua
Oleh karena itu, kutipan akta nikah hasil dari permohonan itsbat juga dapat dilampirkan.
Selain persoalan status hukum anak, dalam studi perempuan ditemukan bahwa keberadaan akta nikah dengan hak kepemilikan perempuan sangat erat kaitannya. Dalam konteks perempuan dan hak kepemilikan Gandhi Lapian (2012;183-188), mencatat beberapa masalah perempuan, seperti; Pertama adalah masalah perceraian di mana perempuan yang diceraikan belum terlindungi karena tunjangan bagi istri masih wacana. Kedua, pembagian harta bagi istri, yang sudah merelakan waktunya untuk mengurus rumah tangga dan mengorbankan pendidikan ataupun pekerjaannya, namun tidak diperhatikan dan dijadikan pertimbangan. Ketika bercerai istri yang sudah tidak bekerja, secara tiba-tiba mendapatkan beban besar, harus mandiri dan perlu penghasilan untuk mendukung keluarganya. Ketiga adalah sumbangan istri dalam keluarga kurang diperhatikan seperti pekerjaan yang dilakukan oleh perempuan di perdesaan tidak dilihat sebagai sumbangan finansial, yang berimbas pada rendahnya penghasilan perempuan.
Akta Nikah umumnya berguna sebagai bukti adanya perkawinan tersebut dan jaminan bagi suami atau istri serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut, sebagai contoh dalam hal adanya warisan, pengurusan akta kelahiran, dan lain sebagainya. Itsbat nikah tidak hanya dilakukan bagi pasangan yang ingin menguatkan hubungan perkawinan atau mengurus dokumen resmi bagi anak. Bagi pasangan yang ingin bercerai pun juga penting dilakukan agar para pihak mendapat akibat hukum dari perceraian, seperti pengaturan harta goni gini dan hak pengasuhan anak. Akta nikah menjadi alas hak bagi para pihak. Tanpa surat nikah akan sulit bagi perempuan untuk menuntut di hadapan hukum apa yang menjadi hak-nya.
Oleh karena itu, selama hukum Indonesia masih menomorsatukan asas legalitas dalam penerapan hukum negara dan prinsip CEDAW tentang penghapusan diskriminasi gender belum diakomodasi dalam produk peraturan dan kebijakan pemerintah maka perlindungan hukum terhadap perempuan (istri) baru dapat diberikan oleh negara apabila perempuan memiliki alas hak tertulis, yaitu akta nikah. Hal sama terjadi terhadap perlindungan anak, segala urusan dokumen resmi yang berhubungan dengan anak seperti akta kelahiran sangat tergantung dari keberadaan akta nikah orang tua.(Rev RNA/26/6/15)
[1] Tim terdiri dari koordinator Widjajanti M Santoso, dengan anggota Nina Widyawati, Leolita Masnun, Sentiela Ocktaviana dan didukung oleh Limensi Laelasmi. Itsbat nikah sudah dilaksanakan pada 12 Desember 2014. Makalah ini adalah perbaikan dari yang dipresentasikan pada pertemuan Dharma Wanita LIPI pada 19 Mei 2015, di Widyagraha lt 1. Makalah ini merupakan kumpulan dari potongan-potongan naskah yang disesuaikan untuk tema ini dari beberapa laporan tim.
Leave a Reply