Pertemuan Koalisi Inklusi Keuangan Digital Perempuan Lanjutan Bahas Tonggak Pencapaian Kolaborasi
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berupaya untuk mewujudkan kesetaraan gender dalam berbagai bidang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, yang kemudian dijabarkan ke dalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Terkait hal tersebut, Kemen PPPA bersama dengan mitra pembangunan melanjutkan pembahasan agenda kerja Koalisi Inklusi Keuangan Digital Perempuan (IKDP), meliputi: 1) Akses terhadap teknologi; 2) Akses terhadap keterampilan digital dan keuangan; dan 3) Akses terhadap layanan keuangan digital.
Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Lenny N. Rosalin selaku Koordinator Koalisi IKDP menyampaikan bahwa diskusi terbatas kali ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan Koalisi IKDP tahun 2022. Acara yang berlangsung pada 14 Februari 2023 tersebut fokus untuk menentukan tonggak pencapaian Koalisi IKDP.
Kegiatan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah, sektor swasta, lembaga masyarakat, dan organisasi pembangunan membahas 3 agenda kerja Koalisi.
Lenny menyampaikan bahwa Koalisi IKDP diharapkan bisa memiliki dampak positif dan manfaat sebesar-besarnya bagi perempuan di Indonesia.
Lenny juga menambahkan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2007 yang memberikan payung hukum bahwa Indonesia berkomitmen untuk mencapai kesetaraan gender. “Pengarusutamaan gender telah dimandatkan dalam seluruh kebijakan, program dan kegiatan pembangunan. Tapi tantangannya tidak semudah itu. Kita perlu mencari cara agar seluruh stakeholders dapat responsif terhadap isu-isu gender,” ungkap Lenny.
“Dengan memberdayakan perempuan dapat membuatnya lebih mandiri secara ekonomi, kepemimpinan yang lebih baik, dan meningkatkan kualitas keluarganya. Impact dari intervensi di bidang ekonomi diharapkan berimbas pada banyak hal, termasuk tidak mempekerjakan anak dan menekan angka perkawinan anak. Lingkaran setan seperti ini yang harus dihapuskan melalui upaya-upaya yang dilakukan Koalisi,” papar Lenny.
Pertemuan antara Kemen PPPA dan pemangku kepentingan lainnya ini dilakukan untuk mendorong akses dan kapabilitas perempuan dalam menggunakan layanan keuangan digital. Selain itu, upaya yang dilakukan Koalisi IKDP diharapkan dapat mendorong tercapainya target Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) khususnya dari aspek ekonomi.
Pembahasan mengenai topik utama Koalisi IKDP diharapkan dapat memberikan keluaran sebagai berikut:
1. Akses terhadap teknologi:
Pedoman Transformasi Digital, yang disusun oleh Kemen PPPA dimaksudkan untuk mendukung rencana aksi dan uji coba dalam skala kecil, yang meliputi pilar-pilar:
- Pilar Pemerintahan (Kepemimpinan Perempuan dalam Kebijakan Publik di Sektor Teknologi, Perempuan dalam Layanan Publik di Sektor Teknologi, dan Perempuan di SPBE);
- Pilar Ekonomi dan Bisnis (Kepemimpinan Perempuan di Bidang Ekonomi dan Bisnis Sektor Teknologi; Digitalisasi UMKM Milik Perempuan; Digitalisasi Sektor Primer: Pertanian, Kelautan, Perikanan; Digitalisasi Sektor Sekunder: Manufaktur, Utilitas, Konstruksi; Digitalisasi Sektor Tertier: Keuangan, Real Estate, Komunikasi, Pariwisata);
- Pilar Masyarakat (Edukasi dan Literasi Digital, Kecakapan Digital, Adopsi Layanan Digital).
2. Akses terhadap keterampilan digital dan keuangan: Kemen PPPA bersama pemangku kepentingan berupaya untuk mengintegrasikan kemampuan digital dan keuangan ke dalam produk keuangan (prinsip digital financial capability) dan menciptakan Strategi Nasional Keuangan Inklusif untuk Perempuan melalui:
- Modul digital financial capability untuk pemilik usaha perempuan di Indonesia;
- Pedoman bagi lembaga keuangan untuk merancang layanan keuangan dengan menggunakan desain yang berpusat pada perempuan sebagai turunan dari Strategi Nasional Keuangan Inklusif untuk Perempuan.
3. Akses terhadap layanan keuangan digital: melalui pemanfaatan data terpilah gender untuk meningkatkan akses layanan keuangan bagi perempuan, diharapkan tercapainya keluaran seperti:
- Pemanfaatan data SLIK untuk mengukur akses layanan keuangan digital pada perempuan;
- Mandat kepada penyedia jasa keuangan untuk mengalokasikan layanan kredit mikro dan kecil bagi perempuan;
- Review pedoman lembaga penyalur ultra-mikro;
- Kuota untuk perempuan sebagai agen bank;
- Pedoman pemetaan consumer journey dalam mengadopsi layanan keuangan digital;
- Perspektif gender dalam akses keuangan bagi penyandang disabilitas.
Leave a Reply