Laki-laki juga berperan aktif mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak

Laki-laki juga berperan aktif mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak

Banyaknya diskriminasi dan kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak-anak, menjadi perhatian khusus baik pemerintah pusat dan daerah, oleh karena itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), sesuai dengan amanat UUD 1945, mengeluarkan peraturan-peraturan yang bertujuan menjadi payung hukum untuk perempuan dan anak-anak.

Namun, peraturan tersebut tidak serta merta bisa diterapkan di daerah, karena di tiap-tiap daerah mempunyai kekhususan dan kekhasan masing-masing. Hal ini menjadi alasan bagi Panitia Khusus (Pansus) A DPRD Kabupaten Siak untuk mengkonsultasikan rancangan Peraturan Daerah (PERDA) kabupaten Siak mengenai pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Konsultasi yang dilakukan pada hari kamis, tanggal 01 September 2016, di Gedung Kementerian PP dan PA, terdiri dari 14 anggota Pansus dari berbagai partai politik dan kesemuanya merupakan laki-laki. Hal ini mendapat pujian dari perwakilan KPPPA, yaitu Bapak Hasan, SH Kepala Biro Hukum dan Humas dan Ibu Ciput Purwianti dari Deputi Kesetaraan Gender, bahwa Pansus A DPRD Kabupaten Siak responsif terhadap isu-isu gender.

Konsultasi berlangsung menarik, Bapak Hasan dari Deputi Biro Hukum dan Humas banyak memberikan masukan dan arahan kepada anggota Pansus A DPRD Kabupaten Siak seperti, mempertanyakan substansi dan cakupan kajian akademis terkait PERDA Pemberdayaan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA). Apakah sudah cukup menuangkan aspek-aspek yuridis, sosiologis yang mengangkat permasalahan perempuan di bidang sosial, infrastruktur, kesehatan, lingkungan, ekonomi dan ketenagakerjaan hingga tercipta PERDA yang sesuai dengan kekhususan dari kabupaten Siak.

Dari pihak Pansus pun banyak bertanya, seperti penyebab tidak terlaksananya Undang-undang. Bapak Hasan memberi jawaban mengambil contoh pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Menurut Bapak Hasan, umumnya pada kasus KDRT diselesaikan secara adat, jarangnya pengaduan secara hukum, makin mempersulit terlaksananya undang-undang dalam melindungi perempuan.

Selain arahan dari Bapak Hasan, Ibu Ciput juga memberikan masukan tambahan terkait rancangan PERDA untuk kabupaten SIAK. Masih mengambil contoh pada kasus KDRT, Ibu Ciput memberi masukkan terhadap kasus KDRT ini. Umumnya di Indonesia, pembinaan dan pemberdayaan hanya dilakukan pada korban KDRT, namun di beberapa negara maju pelaku KDRT selain dihukum juga direhabilitasi untuk mengatasi akar masalah yang menyebabkan pelaku melakukan tindak kekerasan.

Pelaku yang direhabilitasi akan ditelusuri penyebab melakukan kekerasan, apakah karena pengaruh alkohol, ekonomi atau masalah lain. Pelaku yang direhabilitasi dijauhkan dari korban dengan cara ditempatkan pada tempat rehabilitasi hingga menjadi normal kembali. Hal ini bertujuan untuk menghindari korban menjadi korban kembali, jika ditempatkan ditempat lain.

Selain penanganan, Ibu Ciput juga memberikan contoh kegiatan dalam pencegahan terjadi kekerasan pada perempuan dan anak yang dilakukan oleh KPPPA seperti kegiatan BERLIAN (Bersama Lindungi Anak), PATBM (Perlindungan Anak Terpadu berbasis Masyarakat), P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak), “He for She” gerakan perempuan yang mendorong laki-laki untuk berperan aktif untuk menghapuskan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pro kesetaraan gender.

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *