3 Sorotan ICEL dalam Pencemaran Air
Menjaga lingkungan merupakan tugas bersama. Namun hingga kini masih banyak ditemui kasus pencemaran lingkungan, khususnya air. Kasus demi kasus pencemaran air ini bahkan sampai ke ranah hukum, khususnya pengadilan. Tahun 2016 lalu pernah diwarnai dengan preseden menarik dalam hal putusan pengadilan terkait dengan pencemaran air.
Terdapat beberapa catatan perlunya optimalisasi langkah strategis Pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Pemerintah Daerah di tahun 2017 dalam menjaga dan memulihkan kualitas air sungai yang berada dalam status cemar. Pada tahun ini, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyoroti 3 hal penting yang perlu dipertegas dalam pengambilan keputusan di tahun 2017.
Pertama, pertimbangan daya tampung beban pencemaran air (DTBPA) dalam pemberian izin pembuangan air limbah harus diacu dan ditegakkan dalam izin-izin yang akan dikeluarkan. DTBP juga harus menjadi dasar bagi peninjauan ulang izin-izin yang sudah ada. Kedua, KLHK bersama Kementrian lain yang terkait seperti Kementerian PUPR serta Pemerintah Daerah selaku penanggungjawab pengelolaan kualitas air, perlu mengakselerasi kinerja dan menambah sumber daya yang diperlukan untuk meningkatkan laju pemulihan kualitas sumber-sumber air tercemar. “Sayangnya, pada tahun 2016 ini KLHK belum berhasil mengesahkan tiga perhitungan DTBPA dan alokasi beban yang sudah siap disahkan, yaitu Citarum, Ciliwung dan Cisadane,” kata Henri Subagiyo, Direktur Eksekutif ICEL. KLHK perlu menjajaki kemungkinan moratorium izin pembuangan air limbah agar perbaikan kualitas air tidak kontra produktif.
Ketiga, seiring dengan berbagai perkembangan pengaturan bahan kimia di tingkat global, sudah saatnya KLHK melakukan perbaikan standar (“baku mutu”) air dan buangan air limbah, terutama untuk bahan-bahan yang membahayakan kesehatan manusia. Di tahun 2016, KLHK meluncurkan perbaikan baku mutu air limbah domestik, yang kami apresiasi. Namun, bahan pencemar yang ada di air jauh lebih kompleks dari parameter-parameter tradisional.
Tahun ini, IndowaterCoP mengirimkan inventarisasi beberapa riset yang menunjukkan bahwa senyawa pengganggu hormon (“SPH”) di badan air kepada KLHK, dengan tuntutan di antaranya untuk melakukan inventarisasi senyawa ini pada ekosistem perairan tawar dan limbah industri. Sekalipun di 2016 KLHK telah memberikan pernyataan akan mengakomodir parameter-parameter beracun ini secara lebih komprehensif, langkah definitif yang membuktikan akan adanya standar yang lebih komprehensif belum terlihat. Revisi PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air membuka kesempatan untuk pengaturan parameter yang lebih komprehensif di badan air. (rab)
Leave a Reply