Pengaduan Kasus Kekerasan Seksual untuk Pekerja Media Massa

Pengaduan Kasus Kekerasan Seksual untuk Pekerja Media Massa

Kasus kekerasan seksual bisa menimpa siapa saja, tak terkecuali pekerja media massa. Bagaimana kisah lengkapnya?

Dari tahun ke tahun, kasus demi kasus terjadi. Belum lama ini, seorang pekerja berstatus jurnalis magang di Radar Lawu, Jawa Timur, menjadi korban pelecehan atasannya. Majelis Hakim Pengadilan menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada pelaku. Beberapa korban ada yang berani melaporkan kasusnya kepada pihak perusahaan ataupun kepolisian, namun tak jarang yang memilih bungkam karena beberapa alasan.

Berdasarkan catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) korban kekerasan di perusahaan media belum mendapatkan keadilan atas kasus yang dialami. Para pekerja media juga mendapat tekanan dan kerap kesulitas untuk mencari lembaga yang bisa menampung dan mendampingi penyelesaian kasus. Atas dasar itu, AJI, Dewan Pers dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) akan membentuk Posko Pengaduan Kasus Kekerasan Seksual untuk Pekerja Media Massa. Posko ini dibentuk untuk menaungi korban-korban yang mengalami kekerasan seksual di perusahaan media tempatnya bekerja. Rencananya, Posko tersebut akan didirikan di bawah naungan Dewan Pers dengan inisiasi bersama AJI dan Komnas Perempuan.

“Pembentukan posko ini sangat mendesak agar bisa memberikan tempat yang aman dan nyaman bagi korban”, kata Raisya Maharani, Koordinator Divisi Perempuan AJI Jakarta.

Rencana pembentukan posko pengaduan ini disampaikan dalam konferensi pers yang merupakan bagian dari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Kampanye ini dilakukan sejak tanggal 25 November hingga 10 Desember. Kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.

Nantinya, AJI, Dewan Pers, dan Komnas Perempuan akan melanjutkan koordinasi untuk menyusun pedoman penanganan kasus kekerasan sesksual untuk Dewan Pers dan meresmikan pendirian posko pengaduan kekerasan seksual bagi pekerja media pada 2017. “Lewat posko ini, kami tidak hanya ingin memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual, tapi juga ingin mendorong perusahaan media untuk membuat pedoman antikekerasan seksual dalam perusahaan media,” kata Yoseph Adi Prasetyo, Ketua Dewan Pers. Pada 2011, AJI Indonesia melakukan penelitian di tujuh kota besar Indonesia, melibatkan 135 responden jurnalis perempuan. Hasilnya menunjukkan sebanyak 6,59 jurnalis mengalami diskriminasi dan 14,81 persen mengalami pelecehan seksual dan kekerasan ketika bertugas.

Renjani PS, jurnalis perempuan mengatakan mendukung program ini. “Banyak kasus pelecehan yang terjadi di perusahaan media tapi tak cepat tertanggani. Korban biasanya enggan melapor ke atasannya,” katanya kepada Serempak.id (rab)

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *